Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Parkiran

Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Spesialis Parkiran

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Tiga tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IB, AN dan RP berhasil dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota. Ketiga kawanan tersebut mengaku dalam melakukan aksinya hanya membutuhkan waktu 5 detik menggasak satu unit motor. Dalam sehari mereka dapat menggondol 4 unit motor. Komplotan ini sudah beraksi di 100 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tangerang Kota, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, dari hasil penyelidikan ada sekitar 6 orang tersangka yang terlibat dalam tindak pidana curanmor ini. 3 dari enam pelaku kawanan pencuri sepeda motor ini dibekuk Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota yakni, IB, AN dan RP yang bertindak sebagai pemetik motor. Sementara tiga tersangka lainnya berhasil kabur dan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak kepolisian. “Mereka sudah melakukan kurang lebih di 100 titik lokasi di Tangerang, Tangerang Selatan dan Kabupaten Tangerang,” ujar Zain di depan Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (24/11) Zain menjelaskan, enam tersangka tersebut berbagi peran dalam tindakan pencurian kendaraan bermotor ini. Ketiga tersangka yang sudah diamankan tersebut sebagai pemetik motor-motor yang berada di tempat-tempat sepi untuk dibawa kabur. “Tempat yang mereka incar adalah tempat parkir yang terbuka dan tidak ada penjaganya, umumnya parkiran di depan ruko dan minimarket sepi, serta komplek perumahan yang parkir di luar,” jelasnya. Dikatakan Zain, para tersangka ini menjual hasil curiannya ke daerah Lampung. Setiap unit motor mereka jual dengan harga Rp 2 juta kepada para penadah, motor yang menjadi incaran kelompok ini berjenis metik. “Motor-motor hasil curian ini di bawa tersangka RP menggunakan mobil bak terbuka untuk dijual kepada penadah,” tandasnya. Dari hasil interogasi, lanjut Zain, bahwa sepeda motor hasil curian tersebut di jual ke penadah berinisial D yang saat ini masih DPO. “Penadah D (DPO) menjual motor-motor hasil curian itu sebesar Rp 5.000.000 per unit di daerah Lampung,” tukas Zain. Atas perbuatan para tersangka mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP Jo 55 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Selain itu, Polres Metro Tangerang Kota juga mengungkap kasus judi online, togel Hongkong dan Judi Pakong, dengan mengamankan 3 tersangka berinisial S, AG dan N. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di dua wilayah berbeda yakni Kecamatan Sepatan dan Kecamatan Neglasari. "Peran ketiga orang tersangka kita ketahui sebagai pengepul. Mereka kita amankan bersama barang bukti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis," ungkap Zain. Zain menambahkan, para pelaku ini melakukan transaksi perjudian melalui online dengan warga sekitar. "Sehingga sulit terdeteksi. Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya" tukasnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nmr 19 Tahun 2016. Sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE.(raf) Caption : Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho saat merilis kasus spesialis pencurian kendaraan bermotor dan perjudian online, Kamis (24/11).

Sumber: