Jual Miras saat Pesta Dangdut di Rumah Kades, Polisi Amankan 10 Wanita

Jual Miras saat Pesta Dangdut di Rumah Kades,  Polisi Amankan 10 Wanita

TANGERANG -- Sebanyak 10 perempuan penjual minuman keras (miras) saat adanya panggung hiburan musik, dalam acara resepsi di kediaman kepala Desa Kiara Payung Mudarip. Kini ke 10 wanita itu diamankan pihak Polsek Pakuhaji. Kapolsek Pakuhaji I Gusti Moh Sugiarto membenarkan adanya hal tersebut saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (22/11). "Itu kejadian pada Jumat malam pekan lalu, pada saat ada hiburan dangdut di tempat Kepala Desa Kiara Payung," tutur I Gusti Moh Sugiarto, di kantornya. Pada waktu itu, ungkapnya, tim Polsek, Koramil dan Trantib kecamatan, berhasil menyita miras hingga tiga karung dan satu dus miras. "Itu ada bir hitam, bir putih, ada anggur rajawali, campur-campur," jelasnya. Kemudian, 11 orang penjual miras meliputi 10 perempuan dan 1 orang laki-laki, diamankan ke Polsek untuk dimintai keterangan dan membuat surat pernyataan untuk tidak menjual miras kembali. "Tapi karena itu menyangkutnya tindak pidana ringan (tipiring), jadi kami pulangkan setelah pembinaan dan mereka bikin surat pernyataan. Bahkan, 1 pria diduga keras sebagai penyuplai miras. Sudah kami ultimatum, agar mulai saat ini tidak nyuplai miras ke Kecamatan Pakuhaji," ujarnya. Lalu, lanjutnya, perempuan penjual miras atau biasa disebut TKC (tukang cai) ada yang berasal dari antara lain Subang (Jawa Barat). Desa Surya Bahari (Kecamatan Pakuhaji) dan Desa Gempol Sari (Kecamatan Sepatan Timur). Mereka mengaku mendapatkan komisi Rp5 ribu sampai Rp10 ribu setiap menjual per botol miras di tempat pesta hiburan musik dangdut. (zky)

Sumber: