Akses Jalan Baru Desa Gunung Sari Dibangun

Akses Jalan Baru Desa Gunung Sari Dibangun

TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA), membangun akses jalan baru, di Kampung Rawa Kalem, RT 18 RW 04, Desa Gunung Sari, Kecamatan Mauk. Menurut kepala desa setempat Kalabi, pembangunan akses jalan baru di wilayahnya tersebut, dapat mengurangi kepadatan kendaraan dari arah Rajeg menuju Kecamatan Mauk dan sebaliknya. "Sebab, kalau pembangunan sudah tuntas seluruhnya dibangun, akses jalan baru ini, dapat mengubungkan antara Jalan Raya Tanjakan-Pasar Mauk dengan Jalan Raya Insinyur Sutami, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Ini bisa jadi jalan alternatif dari Rajeg menuju Kemiri Kronjo dan sebaliknya," kata Kalabi kepada wartawan, di lokasi, Kamis (3/11). Selain itu, dilanjutkan Kalabi, akses jalan baru dapat menunjang kesuksesan program pemerintah desa yang menerima proyeksi agar membuat Kampung Tematik. Kampung Tematik, dijelaskannya, merupakan satu di antara inovasi pemerintah untuk mengatasi permasalahan pemenuhan kebutuhan dasar. Utamanya pada peningkatan kualitas lingkungan rumah tinggal warga dan prasarana dasar permukiman. Kalabi menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini, akses jalan di wilayahnya itu dibetonisasi sepanjang 146 meter, lebar 3,5 meter dan tebal 20 centimeter. Berikut dibangunkan turap di salah satu sisi jalan setinggi 1,25 meter. "Alhamdulillah, walaupun belum semua dibetonisasi, karena jalan ini panjangnya sekitar 1 kilometer, tapi semoga ini adalah awal agar ada betonisasi lanjutan di tahun berikutnya. Sebab, kami memahami sekarang Pemkab pun pastinya membangun jalan di wilayah lain, yang juga perlu dibangun," kata Kalabi, seraya mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Tangerang. Berdasarkan papan informasi proyek yang dilihat wartawan di lokasi, sumber dana peningkatan Jalan Rawa Kalem tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2022, senilai Rp474.447.700. Pelaksananya CV Yudha Putra. Waktu pelaksanaan 60 hari kalender. (zky)

Sumber: