Tim Gabungan Segel Tempat Karaoke

Tim Gabungan Segel Tempat Karaoke

TANGERANG -- Sebuah tempat karaoke sekaligus tempat untuk berpesta minuman keras (miras), di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, disegel petugas gabungan, Minggu dini hari (9/10). Penyebabnya, keberadaan tempat hiburan tersebut tidak berizin dan dikeluhkan warga sekitar. Camat Pasar Kemis Sony Karsan menjelaskan, tim gabungan terdiri dari anggota Polsek Pasar Kemis, Koramil Pasar Kemis dan Satpol PP Kabupaten Tangerang, mendatangi lokasi itu sekitar pukul 01.00 WIB. "Walaupun, sedang tidak ada aktivitas di tempat itu, atau kosong tidak ada orang. Kami tetap lakukan penyegelan," kata pria yang memimpin tim gabungan ke lokasi tersebut. Sony Karsan mengatakan, akan melayangkan surat peneguran ke dua kepada pemilik ataupun pengelola tempat hiburan agar berinisiatif membongkar bangunan yang didirikan di atas bantaran kali, di Jalan Teluk Jakarta itu. Menurutnya, melayangkan surat peneguran adalah bagian dari standar operasional prosedur sebelum Satpol PP Kabupaten Tangerang, melakukan pembongkaran paksa. Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, dirinya sudah ke tempat karaoke di Jalan Teluk Jakarta, pada Sabtu malam. Namun tidak ditemui aktivitas di lokasi tersebut. "Semalam sudah dicek mas. Kosong mas. Engga ada apa-apa," kata Zamrul, menanggapi adanya tempat karaoke, di Jalan Teluk Jakarta, Minggu (9/10). Pun begitu, dirinya akan meneruskan informasi adanya tempat hiburan di Jalan Teluk Jakarta kepada Kapolsek Pasar Kemis. "Yang lebih dekat. Bisa kontrol dan monitor lebih cepat," pungkasnya. Sebelumnya diberitakan, Camat Pasar Kemis Sony Karsan, pun sudah menggelar sidak ke bantaran kali yang dijadikan tempat karaoke sekaligus tempat mengonsumsi miras, di Jalan Teluk Jakarta, Kelurahan Kuta Bumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa (9/8). Hasilnya, enam perempuan pemandu lagu berikut pengelola diminta membuat surat pernyataan dan ratusan botol miras disita. (zky)

Sumber: