Kasus Santri Tahap Dua, Kejaksaan : Langsung Kita Limpahkan ke Pengadilan

Kasus Santri Tahap Dua, Kejaksaan : Langsung Kita Limpahkan ke Pengadilan

KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID--Kasus kekerasan santri disalah satu pondok pesantren di Kabupaten Tangerang sudah masuk tahap dua. Tersangka dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih melalui Kasi Intelijen Ate Quesyini Ilyas mengatakan, berkas perkara kasus santri sudah masuk tahap dua. Ia menuturkan, berkas kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap. "Hari ini tahap dua dan hari ini juga langsung kita limpahkan ke pengadilan untuk mendapat jadwal sidang. Karena ini terkait anak jadi harus cepat," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa 23 Agustus 2022. Diketahui, peristiwa nahas terjadi pada Minggu (7/8) pukul 17.00 WIB. Kronologisnya, korban BD (15) dan D yang merupakan teman sekamar sedang mandi pada pukul 06.15 WIB. Kemudian, datang terduga pelaku RE mencari D dikarenakan adanya keperluan. Namun, terduga pelaku RE membuka pintu kamar mandi dengan kaki dan mengenai kepala korban BD. Hal ini diduga menjadi biang keladi percekcokan antara BD dengan RE. Hasil autopsi korban, ditemukan luka lebam memar di bagian leher sepanjang 3 centimeter dan retaknya tulang leher belakang yang menjadi penyebab kematian BD. "Pasal 80 ayat 3 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Itu sangkaan dalam berkas perkara. Di mana, sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 7 tahun enam bulan," katanya. (sep/din)

Sumber: