Banyak Reklame Tak Berizin, Pilar: Harus Dirobohkan
CIPUTAT,TANGERANGEKSPRES.CO.ID-Di Kota Tangsel banyak terdapat reklame yang tidak berizin. Pengusaha sepertinya enggan mengurus izinnya, baik izin mendirikan konstruksi atau bangunannya dan izin memasang reklamenya. Banyak reklame yang berukuran besar dan tidak memiliki izin yang sudah disegel satpol PP. Bila tidak memiliki izin maka petugas bisa saja merobohkan reklame tersebut. Namun, selama ini satpol PP selalu mengeluh tidak bisa berbuat banyak karena tidak memiliki anggaran untuk merobohkan reklame tak berizin tersebut. Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichsan mengaku, pihaknya memiliki titik-titik reklame se-Kota Tangsel dan itu sudah mulai disosialisasikan kepada pengusaha reklame untuk memindahkan reklame sesuai dengan titik-titik yang diatur di peraturan daerah (Perda). "Untuk reklame yang masih membandel ya kedepan kita akan melakukan perapihan, ya dipangkas," ujarnya kepada wartawan, Selasa (9/8). Pilar menambahkan, pihaknya memberi kesempatan untuk mereka memanfaatkan titik yang berizin tapi, bila reklame itu tetap tidak berizin maka akan ditutup dan kedepan akan potong. "Tapi memang kita kasih kesempatan kepada pengusaha untuk mengurus izin reklame yang berizin dan membayar pajak dan itu yang paling penting," tambahnya. Terkait satpol PP yang tidak memiliki anggaran untuk pembongkaran reklame yang tidak berizin, Pilar mengaku, pihaknya kedepan akan menganggarkan, bisa jadi pada 2023 semua reklame yang tidak berizin dilakukan pembongkaran sepihak. "Karena kita kasih kesempatan mereka untuk bongkar sendiri dan untuk pakai titik-titik reklame yang sudah kita tentukan. Kan ga boleh acak-acakan dan itu kembali kepada estetika daerah dan itu kembali kepada pendapatan asli daerah (PAD). Kalau reklame liarkan ga masuk pajak daerah dan itukan yang tidak diperbolehkan," ungkapnya. Sebelumnya, Satpol PP telah menyegel lima papan reklame tak berizin. Izin yang dimaksud adalah izin konstruksi bangunannya dan izin memasang iklan produknya belum bayar pajak. Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Taufik Wahidin mengatakan, lima titik papan reklame yang disegel tidak punya izin, baik konstruksinya maupun pajaknya. Ukurannya rata-rata 4 meter x 6 meter "Sebelum penyegelan dilakukan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel. Setelah dicek di DPMPTSP, lima titik papan reklame ini tidak punya izin, lalu kita segel" ujarnya. Taufik menambahan, reklame tidak berizin disegel lantaran melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Reklame dan Perda 5 Tahun 2015 Tentang Gedung dan Bangunan. "Di dalam Perda reklame sebenarnya itu sudah ada aturan sanksi atau pidana. Sanksinya denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan penjara," tutupnya. (bud)
Sumber: