Kerja Tiga Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu Ternama di PHK
Kerja Tiga Bulan, Ratusan Buruh Pabrik Sepatu Ternama Dirumahkan KABUPATEN TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.--Ratusan butuh pabrik sepatu besar di Kabupaten Tangerang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Kabar tersebut diketahui akan video berdurasi 24 detik di media sosial. Pada video itu nampak ratusan orang berseragam meneriakkan yel-yel penolakan PHK di ruangan besar penuh mesin produksi. Terlihat, beberapa orang menangis sambil meneriakkan penolakan PHK. Diketahui, video tersebut di PT Victory Cing Luh Indonesia yang beralamat di Kecamatan Pasarkemis, Kabupaten Tangerang. Video itu beredar pada Rabu 29 Juni 2022. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang Rudi Hartono mengatakan, tidak ada karyawan tetap yang diputus kerja sepihak. Pemutusan kerja merupakan kebijakan perusahaan terhadap pekerja yang masih dalam masa percobaan. "Itu kan magang tiga bulan. Belum genap tiga bulan tapi berjalan di bulan ketiga. Laporan dari manajemen perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja kepada 289 orang dari 700 pekerja yang masih dalam percobaan. Mereka digaji di bawah upah minimum karena masih dalam masa percobaan," jelasnya kepada Tangerang Ekspres saat dikonfirmasi, Rabu 29 Juni. Ia menuturkan, pemutusan ikatan kerja dilatarbelakangi menurunnya 30 persen permintaan dengan buyer di luar negeri. Sehingga, kebijakan perusahaan tidak menaikkan status pekerja dengan masa percobaan ke karyawan tetap. Rudi memaparkan, pemutusan kerja dilakukan perusahaan berdasarkan penilaian akan kinerja, tingkat kedisiplinan dan attitude pekerja. "Itu yang terkena PHK ada 289 orang dari 700 pekerja masa percobaan, sisanya diangkat menjadi karyawan tetap. Perusahaan inginnya semua diangkat karyawan tetap namun kan ada penurunan permintaan buyer luar negeri. Untuk pesangon nanti kita tanyakan ke perusahaan karena kan kerja itu ada perjanjian antara perusahaan dengan karyawannya," tutupnya. Sementara, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Tangerang Hery Rumawatin membenarkan, adanya pemutusan hubungan kerja. Ia menyebutkan, informasi resmi dari PT Victory Ching Luh adanya pengurangan karyawan sebanyak 298 orang dengan masa kerja di bawah 3 bulan. "Itu yang diputus kerja merupakan calon karyawan dengan masa percobaan. Tidak ada karyawan magang. Itu calon karyawan dengan masa percobaan 3 bulan. Bila, lulus percobaan 3 bulan diangkat jadi karyawan tetap. Karyawan dengan masa percobaan berbeda dengan magang, kalau magang digaji tidak UMK," pungkasnya. (sep/din)
Sumber: