Gugatan Praperadilan HT Ditolak
JAKARTA – Tim kuasa hukum Hary Tanoesoedibjo (HT) segera mengambil langkah pascaputusan gugatan praperadilan yang mereka ajukan ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Senin (17/7). Mereka kecewa lantaran Hakim tunggal Cepi Iskandar tidak mempertimbangkan keterangan empat ahli yang hadir dalam persidangan sebelumnya. “Dalam persidangan ada beberapa ahli yang kami ajukan. Rata-rata berpendapat bahwa SMS atau WA yang dikirimkan Pak HT kepada saudara (Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus Kejagung) Yulianto bukanlah ancaman,” terang Munatsir Mustaman usai mengikuti persidangan kemarin. Karena itu, salah seorang kuasa hukum HT tersebut yakin pesan singkat yang dikirim HT kepada Yulianto bukan tindak pidana. Selain tidak mempertimbangkan keterangan saksi ahli, Munatsir juga menyampaikan bahwa surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang terlambat sampai juga diabaikan oleh hakim. “Padahal sudah sangat jelas diputusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa SPDP harus diberikan kepada pihak terkait, utamanya terlapor dan pelapor, maksimal tujug hari,” terang dia. Namun demikian, Munatsir tetap menghormati persidangan. “Kami melihat bahwa itulah yang terjadi di persidangan,” kata dia. Selanjutnya, mereka segera meminta dan mendalami salinan putusan yang dibacakan oleh Cepi. “Setelah itu, kami berkoordinasi dengan Pak HT,” tambahnya. Itu dilakukan untuk menentukan sikap atas putusan gugatan praperadilan kemarin. Dalam sidang kemarin, Cepi memang sempat menyinggung soal keterlambatan SPDP. Namun, dia tidak menemukan dalil keberatan dari pihak HT berkaitan dengan hal tersebut. “Hakim praperadilan berpendapat apabila tidak didalilkan ke dalam permohonan, berarti pemohon menganggap surat perintah dimulainya penyidikan bukan perkara yang substansial,” terang dia. Kepastian penolakan gugatan praperadilan yang diajukan HT pun dia tegaskan melalui putusan. “Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” ungkap Cepi. Dia pun menyebutkan bahwa keputusan Bareskrim Polri menetapkan HT sebagai tersangka sah. Sebab mereka memiliki alat bukti yang cukup juga melakukan prosedur penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan yang berlaku. Bareskrim Polri menetapkan HT sebagai tersangka dugaan ancaman melalui pesan singkat yang ditujukan kepada Yulianto bulan lalu. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskirm Polri Kombes Fadil Imran menyebutkan, sampai saat ini berkas kasus yang menyeret CEO MNC Group itu masih diteliti oleh Kejagung. “Mudah-mudahan nanti ada perbaikan. Setelah itu, kami limpahkan segera supaya bisa tahap dua,” ujarnya. Pria yang akrab dipanggil Fadil itu pun percaya diri kasus yang tengah dia tangani segera masuk ke meja hijau. “Segera sidang,” tegas dia. Bareskrim Polri menjerat HT dengan pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (jpg/bha)
Sumber: