Berburu Bandar Narkotika ke Medan Dapat 1 Kg Sabu dan 1,7 Kg Ganja

Berburu Bandar Narkotika ke Medan Dapat 1 Kg Sabu dan 1,7 Kg Ganja

SERPONG-Dua bandar narkoba diringkus Satuan Narkoba Polres Tangsel di Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Sabtu (16/4). Kedua pelaku berinisial RJ dan SS. Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Amantha Wijaya Kusuma mengatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh kedua pelaku akan mengedarkan dua jenis narkoba yang berbeda, yakni sabu dan ganja. "Peredaran narkoba itu berhasil digagalkan polisi sebelum menuju Tangsel," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (17/4). Amantha mengatakan, SS ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram. Sedangkan RJ ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1,7 kilogram. Narkotika jenis sabu disimpan pelaku SS di dalam plastik Teh Cina Merk Guanyinwang. Kemudian sepuluh bungkus plastik yang di dalamnya berisikan narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 1,7 kilogram dari tangan pelaku RJ. "Sebelum sabu dan ganja tersebut dibawa ke Tangsel mereka kita tangkap di Medan. Pelaku mengaku narkotika tersebut akan diedarkan ke wilayah Tangsel dan Jakarta," tambahnya. Masih menurutnya, pihkanya belum mengetahui dan masih mendalami jaringan narkotika tersebut. "Untuk jaringan ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pemasok narkotika jenis sabu dan ganja serta tersangka lainnya yang diduga terlibat," jelasnya. Amantha mengaku, nilai sabu 1 kilogram tersebut bila dirupiahkan mencapai Rp 1,5 miliar. Sedangkan untuk ganja diperkirakan mencapai Rp 10 juta. Dan barang bukti tersebut dapat dipakai oleh 4,5 juta orang. "Artinya kami berhasil menyelamatkan 4,5 juta jiwa pemakai narkotika jenis sabu dan ganja," terangnya. Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) subsider 112 (2) subsider 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya. (bud)

Sumber: