Usulan Kemenag Rp 1,152 T Disetujui Kemenkeu, Guru Swasta, Ustaz hingga Dosen Bakal Dapat Subsidi Gaji

Usulan Kemenag Rp 1,152 T Disetujui Kemenkeu, Guru Swasta, Ustaz hingga Dosen Bakal Dapat Subsidi Gaji

JAKARTA-Para guru dan tenaga kependidikan (GTK) non PNS atau swasta di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag), akan mendapat subsidi gaji. Baru-baru ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usulan Rp 1,152 triliun untuk bantuan subsidi gaji. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan persetujuan dari Kemenkeu itu tertanggal 12 November 2020. Klasifikasi guru yang akan mendapat subsidi gaji adalah, guru raudlatul athfal dan madrasah, guru pendidikan agama Islam, dosen perguruan tinggi keagamaan Islam, ustaz pendidikan diniyah formal, dosen ma’had aly, tenaga kependidikan raudlatul athfal dan madrasah, tenaga kependidikan perguruan tinggi keagamaan Islam, guru pendidikan keagamaan Kristen, Hindu, Buddha dan Konghucu. ’’Sesuai arahan menteri agama, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagu GTK non PNS,’’ tuturnya kemarin (15/11). Dia bersyukur karena usulan anggaran dari Kemenag sudah disetujui Kemenkeu. Artinya tinggal proses pencairan. Nizar menegaskan tahap pencarian bisa dijalankan secepatnya. Sebab sebelumnya Kemenag sudah melakukan verifikasi dan validasi kepada 745.415 orang GTK non PNS. Proses tersebut juga melibatkan BPJS Ketenagakerjaan. Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) itu berharap dana tersebut segera dicairkan. Dirjen GTK Kemenag Muhammad Zain menuturkan 745 ribuan GTK non PNS madrasah pengajuan ke Kemenag itu setelah melaliu proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Diantara validasi itu untuk melihat apakah calon penerima subsidi gaji dari Kemenag belum menerima program serupa dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Zain bersyukur proses validasi BPJS Ketenagakerjaan berjalan lancar. Proses pengusulan sampai pencairan anggaran bantuan subsidi gaji juga diawasi oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Dia mengatakan program pemberian subsidi gaji itu harus dikawal dari hulu sampai hilir. ’’Bantuan ini sebagai wujud keberpihakan pemerintah kepada warganya. Terlebih di tengah pandemi Covid-19,’’ tuturnya. Sebelumnya jumlah usulan yang dimasukkan Kemenag ke BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi mencapai 864 ribuan orang GTK. Diantara temuan validasi BPJS Ketenagakerjaan per September 2020 ada 55.242 orang sudah menerima bantuan program Kartu Prakerja. Kemudian ada 43.895 orang menerima bantuan subsidi upah Kemenaker. Zain juga mengatakan skema pencairan anggarannya nanti mampir dahulu ke Kemenag. Skema ini sesuai dengan arahan dan hasil diskusi dengan tim staf khusus Wakil Presiden. Skema ini diambil supaya jelas nantinya siapa yang bertanggung jawab. Menteri Agama selaku pengguna anggaran (PA) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) adalah para dirjen di Kemenag termasuk Dirjen Pendidikan Islam (Pendis). (wan)

Sumber: