Tiket BRT Flat Rp2000

Tiket BRT Flat Rp2000

TANGERANG – Dinas Perhubungan Kota Tangerang masih menunda penggunaan sistem e-ticketing yang akan disematkan pada Bus Rapid Transportation (BRT). Penundaan tersebut dikarenakan terjadi perubahan peraturan daerah (perda) soal tarif BRT. Padahal sebelumnya penerapan e-ticketing direncanakan beroperasi pada April 2017 silam. Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang Saeful Rahman mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu perda tersebut disahkan. "Tinggal menunggu proses registrasi saja. Setelahnya baru akan kita terapkan," katanya, saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/7). Perubahan perda tersebut mengakibatkan adanya perubahan tarif. Sebelumnya Dishub mematok tarif pelajar Rp 1.000 dan Rp 3.500 untuk umum. Dengan disahkannya perda tersebut, maka tarif akan flat sebesar Rp 2.000 untuk para pengguna BRT. "Semoga perubahan tarif ini tidak memberatkan masyarakat, dan akhirnya warga lebih memilih menggunakan BRT sebagai moda transportasi umum sekaligus mengurangi kemacetan di Kota Tangerang," katanya. Terkait soal fasilitas, sarana dan prasarana, Dishub yakin sudah siap dalam pelaksanaannya nanti. "Soal itu kita yakin siap dari sumber daya manusia sampai yang lainnya," lanjut Saeful. Pantauan Tangerang Ekspres, halte BRT yang ada di Jalan Daan Mogot menjadi tempat parkir pada pagi hingga sore hari. Mobil-mobil tersebut merupakan pengunjung rumah sakit atau sekolah yang berada tidak jauh dari halte. Menanggapi hal tersebut, Saeful akan segera menindaklanjutinya. "Soal itu, akan kita evaluasi lagi dan akan segera kita tertibkan supaya tidak lagi mengganggu," tuturnya. Diketahui, pada awal tahun 2017, bus yang berkapasitas 40 penumpang ini melayani sebanyak 600 warga. Sementara akhir Juni 2017 Dishub mencatat ada 16 ribu warga yang menggunakan bus ini. "Artinya antusias warga sangat tinggi. Mereka (warga) menyambut baik," imbuhnya. (mg-01)

Sumber: