Beredar Pengumuman Belajar Tatap Muka, Kadisdik : Belajar Tatap Muka Dilarang

Beredar Pengumuman Belajar Tatap Muka, Kadisdik : Belajar Tatap Muka Dilarang

TIGARAKSA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tangerang meluruskan informasi yang beredar melalui pesan singkat WhatsApp (WA). Dalam isi pesan tersebut beredar, berdasarkan keputusan Bupati Tangerang nomor 360/kep.733-huk/2020 tentang penetapan jangka panjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kesepuluh, maka guru dan tenga kependidikan diharuskan melalukan proses kegiatan belajar mengajar online di rumah masing-masing selama dua minggu mulai 14 sampai 27 September dan kembali beraktifitas di sekolah pada Senin 28 September. Isi pesan singkat di atas viral dikalangan guru dan tenaga kependidikan. Serta menjadi pesan berantai yang diteruskan ke setiap grup WA tenaga kependidikan. Kadsdik Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, informasi yang tersampaikan melalui pesan berantai dikalangan guru dan tenaga pengajar termasuk keliru. Menurutnya, di dalam aturan PSBB yang sudah ditanda tangani pimpinan tidak terdapat kalimat seperti isi pesan berantai di grup WA sekolah. "Dari awal April, hingga sekarang  tidak diperbolehkan kegiatan belajar mengajar di sekolah. Itu (pesan wa) berita siapa dan dari siapa. PSBB tahap ke 10 tidak begitu. Pelajari lagi keputusan bupati tentang perpanjamgan PSBB. Silahkan cermati tentang SK perpanjangan tersebut. Tidak ada klausul seperti edaran-edaran by WA," katanya kepada Tangerang Ekspres, Senin (14/9). Syaifullah menerangkan, sudah menyampaikan SK tentang PSBB kesepuluh. Menurutnya, duru dan tenaga pendidik tetap melaksanakan tugas dengan protokol kesehatan dan dapat melakukan work form home (WFH) terjadwal. "Jika di perlukan dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang dilaporkan pada dinas jadi mohon Ijin tidak ada surat dari disdik. Sudah kami sampaikan ke gugus sekolah SD dan SMP tentang psbb kesepuluh," ujarnya. SK PSBB yang diterima Tangerang Ekspres, pada pasal 8 ayat 1 disebutkan, pembelajaran secara tatap muka selama pembatasan sosial tidak diperbolehkan dan proses belajar mengajar menggunakan media yang tidak tatap muka. Pada ayat 2 dijelaskan, penghentian bejalar mengajar secara tatap muka berlaku di semua lembaga pendidikan, pelatihan, pembinaan dan lembaga sejenis. "Anak didik atau siswa atau pelajar tetap terpenuhi haknya, mendapatkan pendidikan dan memastikan proses pembelajaran tetap berjalan walaupun dilarang tatap muka. Itu disebutkan pada pasal 9 ayat 1 poin satu sampai tiga," tegasnya. Jadi, tidak ada isi perbup yang seperti dijelaskan pada pesan berantai di WhatsApp. Karena itu telitilah dan pelajari aturan perbup perihal PSBB yang sudah ditanda tangani pimpinan daerah," pungkasnya. (sep/din)

Sumber: