Rizal Ramli Keluhkan Indonesia Miskin Pakar Hukum Maritim
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Selasa 11-07-2017,05:51 WIB
Mantan Menko Maritim Rizal Ramli berharap negara ini bisa memiliki banyak pakar hukum kemaritiman. Pasalnya, perkembangan hukum maritim di Indonesia kurang signifikan. Padahal, kata Rizal, dalam sejarahnya hukum maritim di Indonesia memiliki kemajuan yang sangat progresif. Salah satunya, soal Deklarasi Juanda 1957 berupa pernyataan dari pemerintah Indonesia bahwa bangsa adalah negara kepulauan dengan beribu-ribu pulau yang memerlukan pengaturan sendiri.
Selain itu kesatuan wilayah teritorial Indonesia, semua kepulauan, dan laut yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat. “Artinya kita selam ini hidup di negara maritim,” kata Rizal di sela-sela sidang terbuka program doktor Win Pudji Pamularso, Senin (10/7). Jika orientasi pembangunan nasional lebih ke laut seperti di dalam Nawacita Presiden Joko Widodo, lanjutnya, negara ini harusnya memiliki banyak pakar hukum maritim.
Dia memuji disertasi Win yang memiliki perspektif ke depan, khususnya bagi pemanfaatan sumber energi di lautan Indonesia. Dalam disertasinya, Win mengusulkan agar ada undang-undang baru khusus mengatur, pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi migas di luar laut teritorial. Hal ini seiring peningkatan kompetisi untuk mencari sumber-sumber cadangan migas baru di lautan.
Seperti di kawasan Tiongkok Selatan di mana beberapa negara di antaranya RRC, Vietnam, Filipina, dan Malaysia terlibat dalam sengketa. "Selama ini belum ada undang-undang khusus mengenai eksplorasi dan eksploitasi migas di luar laut teritorial. Saya rasa ini penting mengingat peralihan cadangan migas baru dari daratan ke laut," tandas Win. (esy/dms/JPG)
Sumber: