Pemkot Kaji Denda Rp 100 Ribu Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Kaji Denda Rp 100 Ribu Untuk Pelanggar Protokol Kesehatan

TANGERANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan denda Rp 100 ribu kepada pelanggar protokol kesehatan. Walikota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, mengenai sanksi administratif sebesar Rp 100 ribu  saat ini masih dalam kajian untuk nantinya bisa diterapkan kepada pelanggar protokol kesehatan. "Ini sedang kita siapkan Perwal-nya untuk tata laksananya. Sebelumnya kita sudah mulai dengan sanksi sosial, sekarang dengan adanya sanksi administratif berupa denda Rp100 ribu, diharapkan warga bisa lebih disiplin dan patuh,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres di Posyandu Gebang Raya, Rabu (26/8). Arief menambahkan, Pemkot Tangerang terus berupaya melakukan pencegahan penyebaran kasus Covid-19, karena dalam beberapa Minggu lalu sampai saat ini angka penyeberan virus Covid-19 terus meningkat. "Hingga kini Swab Test telah mencapai 22 ribu warga dan masih ada kurang lebih 900 orang yang menunggu hasil. Artinya, penyebaran virus corona ini harus di waspadai,"paparnya. Ketika ditanya masalah kluster baru di perusahaan yang ada di Kota Tangerang, kata Arief, berdasarkan pemeriksaan awal, karyawan yang positif di salah satu pabrik hanya satu orang. Namun, setelah ditracking ada 43 orang. “Awalnya ada 60 orang setelah rapid tes, untuk memastikan benar atau tidak jumlah tersebut dilakukan tindakan swab tes. Hasilnya ada 43 orang yang ternyata positif, selebihnya negatif,"ungkapnya. Ia menjelaskan, 43 karyawan yang positif covid-19 ini tidak semua yang tinggal di Kota Tangerang. Namun, dirinya meminta pabrik lain menerapkan protokol kesehatan dimanapun termasuk ditempat kerja. “Dari 43 orang hanya 17 orang yang tinggal di Kota Tangerang. Sementara yang 26 orang tinggal di Kabupaten Tangerang, tetapi kita tracking semua termasuk keluarganya. Semua divisi di pabriknya itu diliburin sementara,”tutupnya. (ran)

Sumber: