PTSL Dilanjutkan ke Tiga Kecamatan

PTSL Dilanjutkan ke Tiga Kecamatan

SERPONG-Usai melakukan sensus tanah di Kecamatan Ciputat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangsel kembali menargetkan 30 ribu bidang tanah di tiga kecamatan berbeda. Kepala Seksi Pengadaan Tanah BPN Tangsel Muhammad Gholib Syaifudin mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat koordinasi untuk membahas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lanjutan. "Usai sensus di wilayah Ciputat, rencananya akan ada penambahan sebanyak 30.000 bidang di 18 kelurahan dari 3 kecamatan. Yakni di wilayah Setu, Ciputat Timur dan Pondok Aren,” ujarnya usai rapat PTSL di Kantor BPN Tangsel, Serpong Jumat (7/7) lalu. Ia menambahkan, untuk bidang tanah yang berada di wilayah Ciputat masih dalam proses penghitungan. Menurut Gholib, setelah bidang tanah di wilayah Kecamatan Ciputat selesai disensus, akan diserahkan ke Presiden Republik Indonesia. ”Rencananya akan diserahkan kepada Presiden dengan waktu yang akan ditentukan,” katanya. Sementara itu Kepala bidang Pendapatan 1 Badan Pendapatan Daerah Kota Tangsel Indri Sari Yuniandri mengatakan, PTSL ini dilakukan untuk memperbaiki database Wajib Pajak PBB dan Pertanahan. Dengan mengidentifikasi lokasi bidang tanahnya beserta dengan ukuran tanah dan bangunan, serta untuk mengetahui alas hak apa yang dimiliki oleh masyarakat. "Dengan teridentifikasinya data tersebut maka diharapkan permasalahan-permasalahan sengketa pertanahan akan terminimalisasi dan masyarakat akan mendapatkan azas keadilan dari sisi Pajak Bumi dan Bangunan. Karena tidak sedikit yang merasa keberatan akan besarnya tagihan PBB yang dibebankan karena luas tanah dan bangunan belum sesuai dengan kondisi terkini,” ujarnya. Dengan adanya sensus ini, masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah akan diberikan Pogram PTSL atau dulu disebut PRONA. "Tetapi dengan catatan masyarakat harus memberikan data saat dilakukan sensus ini,” katanya. Selain itu, masyarakat diharapkan memanfaatkan pelaksanaan sensus ini sebaik-baiknya. Karena saat yang tepat untuk melakukan perubahan data pada SPPT PBB apabila data yang tercetak pada SPPT belum sesuai. "Sensus ini juga untuk mewujudkan ONE MAP POLICY atau kebijakan satu peta antara BPN dengan PBB dengan harapan, kebijakan ini dapat mempercepat pelayanan dan mengamankan aset yang dimiliki oleh masyarakat karena tergambar dengan jelas pada lokasi yang seharusnya," terang Indri. (rb/esa)

Sumber: