Seorang Diri Demo Pertanyakan Tunjangan Sertifikasi
LEBAK-Seorang aktivitas Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bentar Provinsi Banten, Ahmad Yani melakukan aksi unjuk rasa seorang diri di depan Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak, Kamis (18/6). Dia menuding Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Lebak telah melakukan penyalahgunaan tunjungan profesi guru PNS Daerah. Kata Yani sejak 2013 tunjangan guru tidak dicairkan. Menurut Yani kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Banten pada 9 April 2020 atas pengaduan dari para guru PNS di Kabupaten Lebak. "Kita laporkan Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, karena sebanyak 242 guru PNS dari tahun 2013 sampai saat ini belum menerima secara utuh tunjangan profesi guru PNSD," kata Yani kepada Banten Ekspres, usai melakukan aksinya depan kantor Dindikbud Lebak, Kamis (18/6). Menurut dia, sudah hampir 7 tahun tunjangan profesi ini belum disalurkan kepada para guru. Padahal dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan setiap tahunnya sudah membayar atau mentransfer dana tunjangan profesi guru PNSD ke rekening kas umum daerah Kabupaten Lebak. "Saya heran terhadap dinas pendidikan, kenapa selama 7 tahun dana itu tidak dibagikan kepada yang berhak?" ujarnya. Dengan telah dilaporkannya dugaan penggelapan dana tunjangan guru tersebut, Yani, berharap Polda Banten segera mengusut tuntas kasus ini. "Informasi dari polda, saat ini sedang dalam pendalaman laporan kami," tutur Yani. Selain masalah tunjangan profesi guru yang dilaporkan, Yani juga telah melaporkan dugaan pungutan yang dilakukan oknum pegawai dindikbud dalam pengurusan berkas pencairan dana tunjangan profesi guru. "Setiap guru diminta 4 sampai 7 juta oleh oknum pejabat dindik. Uang tersebut untuk memuluskan atau mempermudah pencairan dana tunjangan profesi guru," katanya. Sementara itu, Kepala Dindikbud Lebak Wawan Ruswandi membantah tudingan Yani. Kata Wawan, ratusan guru yang belum dapat tunjangan sertifikasi tersebut, memang belum layak mendapatkannya. Karena, mereka masih fungsional umum, bukan fungsional guru. Sehingga belum memenuhi syarat. "Laporan ini kami anggap mengada-ada. Karena tidak dengan bukti yang benar dan tanpa klarifikasi," terang Wawan. Terkait adanya kwitansi dan surat yang sudah menyebar yang isinya untuk pelicin pencairan tunjangan sertifikasi, Wawan menegaskan hal itu tidak benar. Karena surat yang berkop dinas dan ditandatangani kepala dinas semuanya palsu. "Kwitansi dan surat itu palsu. Kop dinas pendidikan tersebut dibuat oleh seorang oknum guru yang ingin mendapatkan tunjangan. Orangnya sudah kita panggil dan mengakuinya. Tinggal nanti kita pertimbangkan apakah akan dilanjutkan ke ranah hukum, kita lihat aja nanti," ungkapnya. (mg-05/tnt)
Sumber: