Terminal Cibodas Dikuasai Pedagang
TANGERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) merasa dikangkangi. Lantaran surat peringatan untuk segera mengosongkan lahan Terminal Cibodas, tak digubris PT PCN selaku pengelola pedagang. Meski surat peringatan sudah dilayangkan kedua kalinya, para pedagang tetap saja berjualan di area terminal. Peringatan pertama perihal pengosongan lahan dilayangkan pada 9 Maret lalu. Kemudian peringatan kedua pada 22 Maret. “Kami juga telah melayangkan surat kepada Satpol PP Kota Tangerang tertanggal 19 April. Isinya permohonan bantuan penertiban,” ungkap Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Saeful Rohman. Ia menambahkan, bila lahan yang kini dijadikan penampungan para pedagang pasar tradisional itu akan dikembalikan fungsinya sebagai terminal angkutan kota. Untuk itu, Dishub tegas akan merebut kembali lahan tersebut dari penguasaan pedagang. “Kami akan mengambil tindakan tegas, apabila PT PCN tidak segera mengosongkan lahan,” tegas Saeful. Untuk diketahui, para pedagang pasar Jumaga dikelola PT PCN pindah ke pasar penampungan. Sebab pasar Jumaga yang berada di Perumnas, Kecamatan Cibodas sedang dibangun. Akhirnya para pedagang menempati pasar penampungan sejak November 2015. Pemkot melalui Dishub, membuat perjanjian peminjaman lahan selama satu tahun atau hingga akhir November 2016. Dikarenakan hingga batas jatuh tempo bangunan pasar PCN belum selesai dikerjakan, akhirnya pengelola meminta perpanjangan waktu 2 bulan hingga akhir Januari 2017. Awalnya, sebanyak 600 peagang menempati pasar penampungan yang memiliki luas lahan sekitar 6.285 meter persegi. Kemudian sekitar Maret, para pedagang yang masih beraktivitas tercatat 220 – 230 orang. Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Tangerang Hendrasyah Reza mengakui telah menerima surat permohonan penertiban dari Dishub. “Namun, pelaksanaannya harus dirapatkan bersama Asda I,” katanya. Untuk lebih jelasnya kata Reza, bisa menanyakan langsung ke Kasatpol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana. (tam)
Sumber: