Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun

Mantan Sekda Jabar Divonis 4 Tahun

BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memvonis mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Iwa Karniwa hukuman kurungan empat tahun penjara. Terdakwa dinyatakan telah terbukti menerima uang sebesar Rp 400 juta dari mantan Kabid Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupeten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Henry Lincoln "Menyatakan terdakwa Iwa Karniwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu (JPU). Oleh karena itu menjatuhkan pidana terhadap Iwa Karniwa dengan pidana 4 tahun dan pidana denda 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Daryanto saat persidangan, Rabu (18/3). Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa hukuman penjara 6 tahun. Sedangkan tuntutan JPU agar terdakwa mengganti kerugian negara sebesar Rp 400 juta dianggap majelis hakim tidak perlu dipertimbangkan oleh majelis hakim. "Tidak menjatuhkan pidana tambahan pengganti terhadap diri terdakwa," ungkapnya. Ia mengatakan, vonis yang diberikan dikurangi dengan masa penahanan terdakwa yang sudah dijalankan. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebutkan Iwa Karniwa telah menerima uang sebesar Rp 400 juta secara tidak langsung melalui anggota DPRD Jabar Waras Wasisto dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Soleman dari Neneng dan Hendry yang dananya bersumber dari Lippo Cikarang. Uang tersebut digunakan untuk membuat banner dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat (Jabar) yang digunakan dalam rangka sosialisasi pilkada. Selain itu, pemberian uang tersebut kepada Iwa Karniwa dilakukan untuk mempercepat proses pengesahan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan penyelenggaraan negara yang bersih. Majelis hakim mengungkapkan berdasarkan fakta persidangan, uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 100 juta pada 14 Juli 2017 dan Rp 300 juta pada periode bulan Juli. Atas dasar itu, Iwa dinilai melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 sebagaimana dalam dakwaan kesatu. Dalam pertimbangan lainnya, vonis 4 tahun penjara diberikan sebab hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi. Kemudian selanjutnya terdakwa tidak merasa bersalah. Sedangkan yang meringankan terdakwa yaitu bersikap sopan selama persidangan, belum pernah mendapat hukuman disiplin selama 34 tahun menjadi PNS dan memiliki tanggungan keluarga. Usai persidangan, Iwamengaku akan memikirkan langkah hukum selanjutnya terkait vonis empat tahun kurungan penjara yang dijatuhkan hakim kepadanya. Ia tetap tidak merasa menerima uang yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Saya sampaikan pikir-pikir dulu (banding), terus mengenai yang tadi disampaikan (vonis), kita sesuai dengan pledoi yang telah kita sampaikan," ujarnya seusai pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (18/3). Dalam pledoinya beberapa waktu lalu, Iwa membantah jika pernah meminta atau bahkan menerima uang terkait percepatan persetujuan rancangan peraturan daerah (raperda) rencana detail tata ruang (RDTR) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Termasuk membantah jika uang tersebut digunakan untuk membuat banner pencalonan dirinya sebagai bakal calon Gubernur Jawa Barat. "Yang jelas saya tidak merasa meminta dan merasa menerima dengan demikian itu dibantah dan tidak sesuai fakta," ujarnya.(rep)

Sumber: