Polisi Ungkap Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

Polisi Ungkap Kepemilikan 20 Senpi Ilegal

JAKARTA - - Polisi menangkap enam tersangka berinisial JR, AK, CTB, WK, MH, dan AST terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan total 20 pucuk senjata. Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya aksi penganiayaan yang dilakukan tersangka AK dan JR terhadap korban DH saat melakukan transaksi jual beli mobil mewah. “Awalnya, perselisihan AK, JR dengan DH terkait jual beli mobil merek Porsche,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (18/3). Nana mengungkapkan, awalnya DH hendak membeli mobil mewah itu dari salah satu tersangka. Namun, mereka terlibat cek-cok dan tersangka melakukan penganiayaan kepada korban. “Perselisihan itu berlanjut ke penganiayaan DH. Pelaku menganiaya menggunakan senjata api (dengan cara) diletupkan ke samping korban, dan memukul dengan senjata itu,” papar Nana. Usai insiden itu, korban pun segera melapor ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkan tersangka AK serta JR pada tanggal 23 Januari 2020. Dari tangan tersangka JR, polisi menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata api ilegal. Dari hasil penyelidikan, sambung Nana, diketahui tersangka JR membeli senjata api itu dari tersangka GTB. Polisi pun segera mengejar tersangka GTB dan menangkapnya di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat pada tanggal 19 Februari 2020. “Di sinilah ditemukan lima senjata api dan tiga senjata angin,” ungkap dia. Kepada polisi, tersangka GTB mengaku menjual senjata api ilegal kepada tiga orang lainnya, yakni WH, MH, dan AST. Mereka pun akhirnya turut ditangkap pihak kepolisian lantaran memiliki senjata api secara ilegal. Dari keenam tersangka itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 20 senjata api dan 12 ribu butir peluru. “Terkait pengungkapan 20 senjata ini, kami terus melakukan dan masih dalam penyelidikan senjata ini dari mana,” imbuh Nana. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Pasal 172 ayat 2 KUHP, Pasal 368 KUHP, Pasal 33 ayat 2 KUHP dan Pasal 335. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(rep)

Sumber: