Kejari Soroti Fasos Fasum

Kejari Soroti Fasos Fasum

KOTA TANGERANG-Kejaksaan negeri (Kejari) Kota Tangerang menyoroti polemik banyaknya fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) yang hilang dan belum diserahkan ke Pemkot Tangerang. Seperti terjadi di perumahan Taman Royal. Penghuni Taman Royal 2 akan menggugat pihak pengembang lantaran diduga lahan fasos fasum yang dijanjikan pengembang diperuntukan sarana dan prasana, malah kembali dibangun unit rumah dan dijual "Kejari juga mendapat laporan warga, ada beberapa fasos fasum yang hilang, kita tengah melakukan pengumpulan data," ungkap Kajari Robert Pelealu di ruang kerjanya, akhir pekan kemarin. Robert menjelaskan, berdasarkan data yang diterimanya, fasos fasum yang berada di sejumlah perumahan di Kota Tangerang belum ada penyerahan dari pihak pengembang. Namun dari pihak pengembang besar yang memiliki lahan ratusan hektare penyerahan dilakukan Menurutnya, berdasarkan Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2017 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan atau PSU, bahwa PSU telah selesai dibangun oleh pihak pengembang, wajib diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. "Ada beberapa pengembang yang saya tahu melakukan penyerahan fasos fasum dengan parsial, belum seutuhnya," ungkapnya. Robert memaparkan, dalam perda tersebut, menyebutkan pengembang berkewajiban menyerahkan sebagian lahanya kepada pemkot untuk dibangun sarana dan prasarana umum. Oleh karena itu, kata Robert, setelah pembangunan unit rumah pengembang seharusnya menyerahkan fasos fasum tersebut. Namun nyatanya hampir 200 pengembang yang ada di Kota Tangerang ini, masih ada yang belum menyerahkan fasos fasum tersebut. Ia meminta Pemkot Tangerang bersikap tegas terhadap pengembang yang lalai dan tidak bertanggung jawab. Menurutnya, Pemkot Tangerang memiliki kewenangan melakukan tangkah tegas kepada pengembang yang dinilai mengabaikan kewajibannya. Keberadaan fasos fasum yang menjadi tanggung jawab pengembang, lanjut Robert, sangat penting artinya bagi masyarakat dan kelanjutan pembangunan dan investasi di Kota Tangerang. “Ketika pengembang belum menyerahkan fasos dan fasumnya ke pemerintah daerah, maka yang akan dirugikan tidak hanya masyarakat, tetapi juga pemerintah daerah. Ini yang harus dipahami,” ujarnya.(raf)

Sumber: