Kanwil DJP Banten Gelar Taxpayer Award

Kanwil DJP Banten Gelar Taxpayer Award

SERPONG-Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten menggelar Taxpayer Award dan pekan panutan, di ballroom Kino Tower, Alam Sutera, Serpong. (26/2). Kepala Kanwil DJP Banten Jatnika menyampaikan kegiatan ini merupakan penghargaan kami kepada 100 wajib pajak besar yang ada di Provinsi Banten. "Ada wajib pajak badan yang membayar pajaknya sampai Rp1 triliun yang kami beri penghargaan tadi," katanya. Sektor yang memberikan kontribusi terbesar di Banten adalah industri pengolahan, perdagangan, real estate dan jasa. "Target penerimaan pajak kami tahun ini sebesar Rp63,7 triliun naik hampir 25 persen dari pencapaian tahun lalu," imbuh Jatnika. Ia mengatakan, untuk mencapai target pendapatan pajak memerlukan upaya bersama untuk merealisasikannya. "Termasuk wajib pajak badan yang sudah besar semakin besar kontribusinya, dan tercipta wajib pajak besar lainnya di Banten," paparnya. Jatnika juga menambahkan, kegiatan ini juga merupakan pekan panutan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyampaikan kewajiban melaporkan SPT Tahunannya sebelum 31 Maret 2020. Dalam acara ini, Gubernur Banten dan unsur Forkopimda Banten juga hadir menyampaikan SPT Tahunannya. Pungkas Jatnika. Gubernur Banten Wahidin Halim dalam acara ini mengajak seluruh wajib pajak di Banten, para pejabat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. "Pembangunan di Provinsi Banten ini di biayai oleh pajak jadi jangan hanya menuntut haknya, tapi tidak mau melaksanankan kewajibannya," kata WH. Untuk itu, WH mengajak setiap wajib pajak segera melaksanakan pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-filing. "Sekarang bayar pajak semakin mudah dengan e-filling, praktis dan bisa dilakukuakan dimana saja dan kapan saja,” pungkasnya. (ril)

Sumber: