Komisi V Minta Dinkes Validasi Penerima PBI

Komisi V Minta Dinkes Validasi Penerima PBI

SERANG-Komisi V DPRD Banten meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Banten untuk melakukan validasi data penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Diketahui, Pemprov BantenĀ  mengurangi kuota kurang lebih sebanyak 300 ribu masyarakat penerima PBI pada 2020. Hal itu terungkap dalam rakor evaluasi antara Komisi V dengan Dinkes Banten di ruang rapat Komisi V DPRD Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (4/2). Ketua Komisi V DPRD Banten, M. Nizar mengatakan, pengurangan kuota penerima PBI BPJS Kesehatan didasarkan data penduduk miskin yang dikeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Diketahui, pada awal tahun, BPS Banten merilis angka kemiskinan di Banten mengalami penurunan menjadi 5,2 persen. "Nah kemarin, pengajuan kan 900 ribu (warga miskin) yak dikafer PBI. Tapi hari ini yang ditanggung itu 623 ribu ditambah ibu hamil. Kenapa turun, karena (ikut) hitungan 5,2 persen warga miskin. Tolak ukurnya data yang masuk, makanya ada pemangkasan," kata Nizar kepada wartawan. Nizar mengungkapkan, mayoritas kuota PBI yang dikurangi berasal dari wilayah Tangerang. Pemerintah menilai di wilayah Tangerang Raya masyarakatnya sudah banak yang mampu dan sudah mempunyai pekerjaan yang layak. "Sehingga itu dihapus dari PBI, dan kita juga dapat klarifikasinya. Kemarin Tangerang dialokasikan 20 ribu masyarakat, lalu dipotong menjadi 5 ribu. Karena jumlahnya sedikit buat apa. Akhirnya dihapus," katanya. Dijelaskan Nizar, Komisi V tidak mempermasalahkan terkait program BPJS. Namun yang menjadi persoalan utama bagaimana meningkatkan pelayanan kesehatan. "Ide dari teman-teman dana PBI lebih bagus untuk memenuhi pelayanan rumah sakit. Belum lagi kita juga alokasikan untuk SKTM (surat keterangan tidak mampu). Dan ini jadi problem juga. Kalau kita lihat SKTM lebih boros ketimbang BPJS," jelasnya. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti mengatakan, adanya perubahan tarif asuransi BPJS berdampak pada pembiayaan PBI baik dari APBN, APBD provinsi maupun kabupaten/kota. Untuk kuota PBI dari APBD provinsi terjadi pengurangan dari 900.000 lebih penerima menjadi sekitar 626.000 penerima. "Adanya perubahan kebijakan kaitannya dengan penambahan iuran kepesertaan BPJS daris semula Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 (per bulan). Ini yang menjadi kendala bukan hanya provinsi tapi seluruh kabupaten/kota. (Kuota dari APBD provinsi) dari 900.000 lebih kita turunkan menjadi sekitar 626.000," kata Ati. Ati menjelaskan, penurunan kuota mau tak mau harus dikurangi karena pemerintah kesulitan menutupi pembiayaannya. Sama seperti pemprov, enam pemerintah kabupaten/kota di Banten pun memberlakuakn kebijakan serupa. Tak jauh beda dengan yang terjadi untuk PBI yang dibiayai dari APBN. Sehingga akhirnya total kuota PBI yang ditanggung pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten/kota berkurang. "Hanya dua yang posisi kepesertaan (PBI) tidak berkurang yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangsel (Tangerang Selatan). Dengan tidak mengurangi peserta bukan berarti tidak kesulitan pembiayaan. Kota Tangerang dari peserta PBI itu hanya mampu (membiayai) tujuh bulan, Kota Tangsel sama," jelasnya. Karena ada penurunan kuota PBI, kata dia, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinkes kabupaten/kota se-Banten serta Kantor BPJS Cabang Serang dan Tangerang. Dlaam pertemuan tersebut dirumuskan terkait mereka yang terpaksa kepesertaan BPJS-nya tak dilanjut. Dijelaskan mantan Direktur Utama RSUD Kota Tangerang itu, ukuran pertama adalah dengan melihat penerima PBI bekerja atau tidak yang merupakan kriteria miskin versi Dinsos. Kemudian yang kedua adalah data kemiskinan dari Dinsos disandingkan dan ternyata terdapat warga miskin yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Padahal, salah satu syarat menadi peserta BPJS adalah memiliki NIK. "Banyak juga orang menderita miskin tidak memiliki NIK. Mungkin masih ada, tapi saya yakin itu tidak banyak. Makannya kita kerja sama dengan Disdukcapil agar miskin tapi tidak memiliki NIK segera ditindaklanjuti," ujarnya. Lebih lanjut Ati memaparkan, meski ada penurunan kuota namum pemprov tak tinggal diam. Pemprov terus berupaya agar mereka yang tak lagi tercover PBI bisa menjadi peserta BPJS secara mandiri melalui program pemberdayaan lainnya. "Kami lakukan evaluasi, kami sedang membahasn regulasi, ke depan seperti apa. Kita berharap bisa terjamin semua," katanya. (tb/and)

Sumber: