Proyek Pembangun BJ Home Disegel

Proyek Pembangun BJ Home Disegel

SERPONG-Satpol PP Kota Tangsel menyegel proyek pembangunan supermarket bahan bangunan BJ Home BSD, Kamis (16/1) pagi. Proyek yang berada di Jalan Pahlawan Seribu, Serpong Utara tersebut disegel lantaran pengelola atau pemilik tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Penyidik PPNS Satpol PP Kota Tangsel Muksin Alfachri mengatakan, proyek pembangunan BJ Home sudah berjalan, tetapi tidak memiliki IMB. "Penyegelan ini berdasarkan Perda Kota Tangsel Nomor 06 Tahun 2015 tentang bangunan gedung dan melanggar pasa 140 Jo pasal 13A tentang bangunan gedung," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (16/1). Bangunan BJ Home dibangun menggunakan IMB 2004. Namun, 1,5 tahun lalu, gedung tersebut ludes dilalap api. Pemiliknya lantas membangun kembali. Proses pembangunan sudah dimulai 4 bulan lalu. Kata Muksin, berdasarkan Perda 6 Tahun 2015, bangunan tersebut harus punya IMB baru sesuai pasal 13A. Bila gedung mengalami kebakaran dan rata dengan tanah, maka bila akan direnovasi atau dibangun kembalu, harus memiliki IMB baru. "Tidak bisa menggunakan IMB lama untuk syarat pembangunan gedung baru," tambahnya. Masih menurutnya, akhir tahun lalu Satpol PP sudah menyegel proyek tersebut. Namun, segel yang dipasang lepas. Penyegelan kembali dilakukan untuk memastikan proyek tersebut berhenti dari aktivitas pembangunan sampai memiliki IMB. "Saat orang membangun harus punya IMB dulu. Kalau pengakuan pemborong, infonya bangunannya tidak ada yang diubah bentuknya sesuai IMB lama. Tapi tetap harus mengurus IMB baru," jelasnya. Setelah penyegelan, Satpol PP melayangkan surat panggilan kepada pemborong dan pemilik lama untuk dimintai keterangan. Rencananya, Senin depan akan dilakukan pemeriksaan. "Proyek ini akan kita segel sampai pemiliknya memiliki IMB," tuturnya. Selain memasang stiker segel, Satpol PP juga memasang garis kuning di pintu gerbang. Garis kuning itu bertuliskan 'dilarang melintas'. Sementara itu, penanggung jawab bangunan, Surya mengaku, pembangunan dilakukan karena sudah memiliki IMB lama tahun 2004. "Pada prinsipnya saya menggunakan IMB lama. Inikan tidak kadaluwarsa, kita juga sedang memperbaharuinya dan prosesnya sudah banyak mulai analisa dampak lalulintas (amdal lalin), damkar dan lainnya," ujarnya. Surya menambahkan, Pemkot Tangsel minta IMB baru dan itu sedang diurus. "Pekerjaan ini sudah berjalan selama empat bulan. Bangunan tetap sama dan strukturnya sama dengan gedung lama," tambahnya. Di tempat yang sama, mandor proyek, Yanto mengatakan, proyek tersebut sudah berjalan selama empat bulan. Ia mengaku tidak tahu proyek tersebut memiliki izin atau tidak dan hanya disuruh mengawasi pekerja saja. "Saya bawa bawa 120 orang pekerja dan tiap hari dibayar Rp 150 ribu per orang. Seharusnya pemkot datangnya bukan saat pekerjaan sudah berjalan empat bulan. Seharusnya dari awal," singkatnya. Pantauan Tangerang Ekspres di lokasi, proyek yang disegel memiliki 3 lantai dan dibangun menggunakan konstruksi besi. Gerbang depan proyek ditempel stiker segel dan garis bertuliskan dilarang melintas oleh Satpol PP. Gerbang tersebut juga dirantai serta digembok. (bud)

Sumber: