Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 50 Juta

Buang Sampah Sembarangan, Didenda Rp 50 Juta

SERPONG-Perilaku warga dalam memperlakukan sampah kerap salah kaprah. Banyak orang yang asal membuang sampah. Dalam hal ini, membuang sampah tidak pada tempatnya. Tapi, perilaku itu jangan coba dilakukan di Kota Tangsel. Sebab, jika tertangkap tangan sanksi Rp50 juta bisa dikenakan. Persoalan sampah ini memang menjadi permasalah di Kota Tangsel. Maka, salah satu cara untuk mengatasi masyarakat yang buang sampah sembarang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsl menetapkan aturan pengelolaan sampah perorangan dan badan usaha. Sekretrais DLH Kota Tangsel Yepi Suherman mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2019 tentang perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah. "Perda ini menyiratkan sejumlah sanksi terhadap warga yang melanggar sesuai pasal 50 A Perda Nomor 3 Tahun 2019. Sanksi berupa denda administratif, dari denda Rp100 ribu sampai Rp500 ribu, sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (14/1). Sementara itu, Kepala Seksi Kemitraan pada DLH Kota Tangsel Rifai mengatakan, orang yang telah dijatuhi sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 A tetap melakukan pelanggaran yang sama, dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta. "Aturan dan ketentuan dalam Perda ini memiliki 54 pasal yang berisi aturan, ketentuan, dan sanksi hukum terhadap orang atau badan usaha yang melanggar," ujarnya. Rifai menambahkan, poin lainnya dalam pasal 45 Perda 3 Tahun 2019 tersebut juga melarang pembakaran sampah yang tidak sesuai persyaratan teknis pengelolaan sampah. Pada pasal 45 ada 7 poin penting, di antaranya mengatur larangan pembuangan sampah di jalan, sungai, saluran fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya. "Larangan membuang sampah dan kotoran dari atas kendaraan, larangan membuang sampah ke tempat pembuangan sampah reduce, reuse, recycle (TPS3R) dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari satu kubik," tuturnya. Pantauan Tangerang Ekspres di beberapa lokasi, banyak masyarakat yang membuang sampah disembarang tempat. Seperti di pinggir Jalan Padjajaran Pamulang tepatnya di pacuan kuda, jalan dekat Pasar Ciputat dan lainnya. Masyarakat biasa membuang sampah saat melintas dengan mengendarai kendaraan dan khususnya sepeda motor. Aksi tersebut biasa dilakukan mulai malam sampai subuh setiap hari. (bud)/esa)

Sumber: