Harun Masiku Sudah ke Singapura Sejak Awal Januari, KPK Geledah Kantor KPU

Harun Masiku Sudah ke Singapura Sejak Awal Januari, KPK Geledah Kantor KPU

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1). KPK juga akan memasukan salah satu tersangka Harun Masiku yang kini buron ke Daftar Pencaian Orang (DPO). Plt Jubir KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, penggeledahan di Kantor KPU Pusat dilakukan KPK untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap pemulusan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan. Petugas KPK datang dengan empat mobil sekitar pukul 12.00 WIB dan langsung masuk ke tempat para pimpinan KPU bertugas sementara, yakni di Gedung Mes BI Imam Bonjol, tepat di samping Kantor KPU RI. Petugas dikawal sekitar empat personel kepolisian bersenjata lengkap. Hingga pukul 16.20 WIB, tim penyidik KPK yang menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan belum keluar dari kantor KPU. Dikabarkan KPK telah berada di kantor KPU sekitar pukul 11.30 WIB. Semenjak gedung KPU direnovasi, para pimpinan sementara berkantor di Wisma Bank Indonesia yang letaknya persis di samping kantor KPU. Sehingga, KPK menggeledah ruang kerja Wahyu Setiawan di kantor sementara tersebut. Penggeledahan dikonfirmasi langsung oleh Ketua KPU RI Arief Budiman di kantornya pada Senin (13/1). "Sudah dibuka (segel KPK), yang dimasuki hanya ruangannya Pak Wahyu saja," ujar Arief di kantor KPU. Ia mengatakan, sebelumnya KPK telah menyegel ruangan Wahyu Setiawan sejak sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1) pagi. Arief mengaku, penggeledahan KPK di kantornya terjadi saat ia tengah menghadiri persidangan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan saksi ahli. Tim penyidik KPK kemudian diterima oleh Sekretaris Jenderal KPU. Menurut dia, penggeledahan penyidik KPK di kantor KPU itu didampingi beberapa kepala biro dan inspektorat. "Pak Sekjen sudah mempersilakan, memberitahu, dan juga sudah menugaskan beberapa orang untuk di situ membantu mempermudah proses pemeriksaan dokumen, pengecekan," kata Arief. Di tempat terpisah, Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan Politikus PDIP Harun Masiku sudah berada di luar negeri sejak awal Januari. Diketahui, tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antarwaktu (PAW) itu masih buron. "Tercatat tanggal 6 Januari keluar Indonesia menuju Singapura," ujar Arvin saat dikonfirmasi, Senin (13/1). Lantaran sudah berada di luar negeri, pihak Imigrasi saat belum mengeluarkan surat pencekalan untuk Harun. Namun, kata Arvin, KPK sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi terkait pencarian terhadap Harun. Sementara itu, Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, KPK akan berupaya keras untuk menangkap Harun. Salah satunya adalah sudah mekakukan komunikasi dengan penegak hukum yakni Kepolisian dan pihak Imigrasi Kemenkumham. "Itu prosedur yang kami lakukan terhadap para tersangka. Karena pihak imigrasi yang paham terkait perlintasan orang masuk dan keluar Indonesia," ujar Firli. Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri, mengatakan KPK masih menunggu sikap kooperatif dari Caleg PDIP tersebut. Menurut Ali, sampai Sabtu (11/1) KPK masih terus mencari Harun. "KPK meminta yang bersangkutan segera menyerahkan diri dan mengimbau kepada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif ketika keterangannya dibutuhkan penyidik dalam memproses hukum perkara ini," ujar Ali saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1). Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menuturkan Polri siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Caleg PDIP Harun Masiku. Diketahui, tersangka perkara dugaan suap pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) itu masih buron. "Kami akan siap membantu kalau sudah ada DPO (surat permohonan DPO dari KPK)," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad (12/1). Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengaku baru tahu bahwa eks caleg PDIP tersangka suap Harun Masiku berada di luar negeri. Basarah mengklaim tak tahu menahu soal keberadaan Harun secara rinci. "Kami baru dengar informasi mengenai saudara Harun Masiku pergi ke luar negeri, baru kami dengar pada siang hari ini dan kalau itu benar tentu kami sangat menyayangkan kepergian itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (13/1). Basarah mengklaim, pada prinsipnya, PDIP mendukung tugas dan wewenang KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Basarah sendiri mengaku masih harus memastikan kapan Harun bertolak ke luar negeri. Terlepas dari keberadaan Harun, Basarah menegaskan, PDIP akan memecat Harun bila memang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Bukti itu, kata Basarah, harus sah secara hukum dengan alat bukti yang kuat berdasarkan ketentuan hukum. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku serta seorang swasta bernama Saeful. KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.(rep)

Sumber: