Perwal Terganjal Jalan Pengembang

Perwal Terganjal Jalan Pengembang

SERPONG-Surat balasan permintaan persetujuan dari Gubernur Bantem tentang revisi Perwal pembatasan truk bertonase besar di 12 ruas jalan provinsi telah diterima Pemkot Tangsel. Nanum, perwal tersebut belum bisa dilaksanakan lantaran masih ada beberapa revisi yang dilakukan. Salah satunya, status jalan yang masuk dalam larangan perwal tersebut. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangsel Purnama Wijaya mengatakan, pemkot telah menerima surat balasan dari provinsi terkait revisi perwal pembatasan truk bertonase besar. "Gubernur Banten menyetujui permintaan kita dimana 12 ruas jalan provinsi di Kota Tangsel akan dibatasi jam operasional truk bertonase besar," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (9/1). Purnama menambahkan, meskipun sudah mendapat persetujuan namun, dari 34 ruas jalan kota yang ada di Kota Tangsel yang juga masuk dalam pembatasan truk bertonase besar saat ini masih diperbaiki jumlahnya. Pasalnya, dari 34 ruas jalan kota itu ada yang diklaim pengembang masih miliknya dan belum diserahkan kepada Pemkot Tangsel. Pemkot saat ini terus melakukan koordinasi dengan pengembang terkait masalah tersebut. "Kalau jalan ini masih punya pengembang tentunya tidak bisa kita masukan dalam jalan perwal pembatasan truk bertonase besar melintas," tambahnya. Mantan Kepala Disnaker Kota Tangsel ini menjelaskan, saat ini revisi perwal masih ada dibagian hukum Pemkot Tangsel. Ia yakin dalam waktu dekat perwal tersebut akan selesai dan segera dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, organda dan pengembang. "Kalau sudah dilakukan sosialisasi barulah perwal ini kita terapkan," jelasnya. Sebelumnya, Pemkot Tangsel melakukan revisi Perwal terkait pembatasan truk bertonase besar, yakni Peraturan Walikota (Perwal) Tangsel No. 3 tahun 2012 tentang jam larangan angkutan barang bertonase besar. Sebelumnya Perwal tersebut mengatur truk bertonase di atas 20 ton hanya boleh melintas mulai pukul 06.00 WIB sampai 22.00 WIB di Jalan Raya Serpong dan akan diperluas mencapai 46 koridor. 12 ruas jalan Provinsi yang akan diatur jam operasional truk bertonase besar seperti Jalan Raya Siliwangi, Jalan Raya Puspiptek, Jalan Setiabudi, Jalan Aria Putra dan lainnya. Sebelumnya Perwal tersebut mengatur truk bertonase di atas 20 ton hanya boleh melintas mulai pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB di Jalan Raya Serpong saja. Poin yang direvisi dalam perwal tersebut adalah jumlah ruas jalan provinsi dari satu menjadi 12, dan jalan kota 34 diberlakukan hal yang sama. Untuk jam operasional truk bertonase diatas 80 ton tetap sama yakni pukul 22.00 WIB sampai 06.00 WIB setiap hari. (bud/esa)

Sumber: