687 Calon P3K Menunggu Nasib

687 Calon P3K Menunggu Nasib

TIGARAKSA – Sebanyak 687 calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) Kabupaten Tangerang hingga kini masih menunggu kepastian Pemerintah Pusat terkait status mereka. Meski mereka sudah dinyatakan lolos seleksi pada Februari 2019 lalu. Namun hingga saat ini belum menerima surat keputusan (SK) penetapan dari Pemerintah Pusat. Ketua Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I) Kabupaten Tangerang Nuryanah mengatakan, total tenaga honorer yang lolos seleksi P3K di Pemkab Tangerang pada Februari 2019 sebanyak 687 orang. Dengan rincian, 573 tenaga guru, 64 tenaga kesehatan, dan 50 tenaga penyuluh pertanian. “Tapi sampai sekarang sudah hampir setahun, belum ada kejelasan diterbitkannya SK penetapan dari Pemerintah Pusat,” kata Nuryanah, Senin (6/1). Rencananya, lanjut Nuryanah, ratusan honorer Pemkab Tangerang yang sudah dinyatakan lolos seleksi P3K itu akan mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang dan DPR RI, untuk mengadukan nasibnya ke anggota DPRD dan DPR RI. Hal itu terpaksa dilakukan karena merasa nasibnya digantung oleh Pemerintah Pusat. “Kami ada rencana untuk mengadukan nasib ke DPRD dan DPR RI. Tapi tidak dalam waktu dekat ini, karena kami masih sibuk menjadi relawan banjir,” ungkapnya. Nuryanah berharap, Pemerintah Pusat segera menerbitkan SK penetapan untuk ratusan honorer yang sudah lolos seleksi P3K di lingkungan Pemkab Tangerang. Apalagi Pemkab Tangerang sendiri sudah mengalokasikan anggaran Rp47 miliar dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2019, untuk gaji P3K dalam setahun. Akibat belum diterbitkanya SK penetapan P3K itu, kata Nuryanah, anggaran untuk gaji P3K itu tidak terserap. “Pemkab Tangerang sudah sanggup untuk gaji P3K. Bahkan sudah dianggarkan dalam APBD sebesar Rp47 miliar. Tapi memang ada beberapa daerah yang tidak sanggup. akhirnya, kami yang jadi imbasnya,” ujarnya. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan membenarkan belum dikeluarkannya SK penetapan terhadap 687 P3K tersebut. “Iya belum ada SK penetapan dari Pemerintah Pusat, sampai sekarang juga kita masih menunggu kabar terbaru kapan akan dikeluarkannya SK itu,” katanya. Dalam waktu dekat, lanjut Hendar, pihaknya akan kembali menanyakan SK penetapan P3K itu ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB). Untuk itu, Hendar berharap, honorer yang sudah lolos P3K itu untuk tetap bersabar. “Penerbitan SK penetapan P3K itu kewenangan Pemerintah Pusat. Kami hanya bisa menanyakan soal SK itu,” ungkapnya. Hendar menambahakan, hingga saat ini ratusan P3K belum menerima gaji. Meskipun Pemkab Tangerang sudah mengalokasikannya dalam APBD 2019 lalu. Hal itu karena sampai sekarang petunjuk teknis (Jukdis) gaji P3K belum diterima oleh Pemkab Tangerang dari Pemerintah Pusat. “Untuk gaji belum bisa diberikan. Mereka hanya menerima honor dari jabatan yang lama, yaitu sebagai honorer,” katanya. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail menyarankan agar Pemkab Tangerang terus berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat agar persoalan tersebut dapat segera terselesaikan. “Sebaiknya dalam waktu dekat ini Pemkab kembali ke Kemenpan-RB dan menanyakan perkembangan mengenai SK penetapan P3K itu. Kasihan para pegawai itu, mereka itu honorer yang menerima gaji kecil. Kalau sampai sekarang belum mendapatkan SK, kita tentunya memiliki beban moral untuk segera menyelesaikannya,” ungkapnya. (mg-10/mas)

Sumber: