2019, Polres Tersangkakan 296 Orang

2019, Polres Tersangkakan 296 Orang

SERPONG-Selama 2019 Polres Tangsel telah berhasil menetapkan 296 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Mulai dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja, ekstasi dan heroin. Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Sat Narkoba Polres Tangsel Ipda Rosid mengatakan, dalam pengungkapan penyalahgunaan narkotika ada 296 orang telah dijadikan tersangka. "Modus yang sering dilakukan adalah modus tempel, yakni uang transfer kemudian barang dikirim disuatu tempat yang udah disepakati dan tinggal pemesan ambil,” ujarnya kepada wartawan, Selasa, (24/12). Rosid menambahkan, dari tangan 296 tersangka polisi berhasil mengamankan 10,4 kg sabu, 12,07 kg ganja, tanaman ganja dengan panjang 23 cm, 8 cm, 7,5 cm, 4 cm dan 10 cm. Selanjutnya, ganja Gorila seberat, 8,18 gram, Heroin seberat 0,488 gram dan Ekstasi 42 butir. "Selama 2019 polres paling banyak menangani kasus narkoba pada Agustus," tambahnya. Masih menurutnya, usia rata-rata tersangka dari kasus penyalahgunaan narkotika umur 20 sampai 35 tahun. Sedangkan barang bukti barang haram itu sudah dimusnahan akhir Oktober lalu. Sedangkan lokasi yang masuk kategori zona merah, ia mengaku tidak ada yang khusus. "Tidak ada zona merah yang khusus namun, Kota Tangsel menjadi jalur perlintasan antara Jakarta, Bogor dan Banten. Artinya Tangsel jadi jalur lintas strategis buat para pengedar," tuturnya. (bud)

Sumber: