Keselamatan Keluarga Penyerang Novel Dijamin

Keselamatan Keluarga Penyerang Novel Dijamin

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi Polri yang telah menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Namun, LPSK juga mengingatkan keselamatan kedua pelaku beserta keluarganya. "Mengingat sulitnya Polri menangkap pelaku selama ini, LPSK menduga kasus yang menimpa Novel Baswedan merupakan kejahatan terencana, terorganisir rapi dan pelakunya tidak tunggal," ujar Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution dalam siaran pers seperti dikutip Republika.co.id, Sabtu (28/12). Sebab, kata Manager, tidak menutup kkemungkinn masih ada pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini yang belum terungkap. Bahkan, aktor inilah yang sesungguhnya memiliki motif dalam kasus penyerangan Novel Baswedan. Apalagi dalam berita media massa, Novel sempat memberi keterangan soal sosok jenderal yang diduga menjadi dalangnya. "Oleh karena itu, LPSK meminta Negara khususnya Polri untuk menjamin keselamatan bukan hanya kedua pelaku, tapi juga untuk para keluarganya," kata Manager. Manager menerangkan, keselamatan keluarga pelaku menjadi sangat penting. Hal itu agar tidak dijadikan alat intimidasi oleh aktor intelektual kepada kedua pelaku untuk lebih memilih bungkam ketimbang memberikan kesaksian penting dalam pengungkapan kasus ini. Sebenarnya, kata Manager, LPSK bisa saja memberikan perlindungan kepada pelaku. Jika keduanya memilih untuk menjadi Saksi Pelaku. Dalam UU No 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah diatur mekanisme perlindungan kepada Saksi Pelaku atau yang lebih popoler dengan sebutan Justice Collaborator (JC) oleh LPSK. Kemudian, sambunya, saksi pelaku adalah tersangka, terdakwa yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana pada kasus sama. "Kami menunggu hasil pemeriksaan Polri, bila dalam pengembangan kasus ini mengarah pada kebutuhan pelaku untuk menjadi JC, LPSK siap untuk memberikan perlindungan. Selanjutnya, LPSK berharap kasus penyerangan terhadap Novel yang selama ini menyita perhatian publik bisa terungkap secara benderang. Polri juga diharapkan bisa mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional. Mengingat kedua pelaku merupakan anggota Polri aktif. Semenyata itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengadilan akan mengungkap semua yang berkaitan dengan kasus penyerangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hal ini disampaikan Mahfud menyusul ditangkapnya terduga pelaku penyerangan. "Tersangkanya kan sudah ditahan oleh polisi, dua orang, diamankanlah istilahnya. Sudah bagus. Kita percayakan ke pengadilan berikutnya. Pengadilan akan membuka semua tabir yang terselubung dari seluruh kasus itu," kata dia usai menghadiri Haul Gus Dur ke-10 di Ciganjur Jakarta Selatan, Sabtu (29/12). Mahfud melanjutkan, pengungkapan di pengadilan termasuk jika memang masih ada yang terselubung. "Kita serahkan ke polisi, kejaksaan, kemudian hakim, itu saja," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit mengumumkan dua pelaku penyerang Novel Baswedan. Tersangka berinisial RB dan RM yang bertanggung jawab dalam penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan diketahui melalui proses penyelidikan yang panjang. Salah satu proses adalah melalui prarekonstruksi sebanyak tujuh kali.(rep)

Sumber: