BPOM Razia Pasar Tradisional, Waspada Makanan Berformalin

BPOM Razia Pasar Tradisional, Waspada Makanan Berformalin

BALARAJA – Dua pasar di Cikupa dan Balaraja dirazia Kantor Loka Pengawas Obat dan Manakanan (POM) Kabupaten Tangerang. Ditemukan adanya makanan yang diduga formalin dan rhodamin B. Bahan yang dilarang ditambahkan dalam makanan dan minuman. Karena dapat menyebabkan kanker dan gangguan pada organ tubuh. Kepala Loka POM Kabupaten Tangerang, Widya Savitri mengatakan, pemeriksaan jelang malam natal dan tahun baru (Nataru) merupakan agenda rutin. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rasa aman kepada konsumen. “Makanan dan minuman baik yang di pasar modern maupun tradisional kita periksa semua. Sampel kita ambil secara acak pada semua jenis makanan dan minuman,” katanya kepada Tangerang Ekspres, kemarin. Ditemukan adanya makanan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) di ritel modern maupun tradisional. “Pengawasan kali ini kita lakukan di dua ritel di kawasan Citra Raya, Kecamatan Cikupa dan Balaraja. Dari hasil pengecekan, kita temukan produk pangan TMK sebanyak delapam item dengan nilai Rp5 juta. Barang ini kita sita dan musnahkan,” jelas Widya. Selain pemeriksaan pada kemasan, juga dilakukan pengujian empat bahan berbahaya formalin, boraks, rhodamin B, methanil yellow pada sampel makanan. “Dari 24 sampel yang diuji, diperoleh hasil 20 sampel memenuhi syarat. Dua sampel di duga mengandung rhodamin B yaitu pada kerupuk mlarat dan harum manis. Lalu, dua sampel diduga mengandung formalin pada tahu,” katanya. Sebelumnya, dilakukan pengawasan dan pengecekan makanan dan minuman di ritel modern dan tradisional di Kecamatan Kelapa Dua. Yakni,  pengawasan terhadap lima sarana distribusi pangan Gading Serpong dengan ditemukan pangan tanpa izin edar sebanyak 27 item. Dimana diperkirakan nilai ekonomi barang tersebut berkisar Rp4,4 juta per item. Kemudian, pengecekan di pasar tradisional, pasar modern, ritel dan minimarket ditemukan pangan tanpa izin edar sebanyak delapan item. Serta, produk pangan yang tidak memenuhi ketentuan sebanyak 15 item. Total nilai item sekitar Rp32 juta. Kemudian di Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, dilakukan pengawasan pada ritel modern dan  tradisional. Hasil pengawasan kali ini ditemukan 14 item produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE) dan lima item tidak memenuhi ketentuan (TMK) label dan dua item kemasan rusak. Total nilai barang pangan diperkirakan Rp6,6 juta. Kemudian dilakukan pengecekan di dua Pasar Kecamatan Tigaraksa dan Cikupa. Serta  sarana distribusi pangan modern di daerah Citra Raya, Kecamatan Cikupa. Fokusnya, pengawasan ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok penting. Kemudian, dilakukan pengambilan sampel pangan  pangan dan diuji ditempat secara langsung. Namun, tidak ditemukan adanya kandungan bahan berbahaya pada sampel makanan. “Kita imbau warga untuk senantiasa melakukan pengecekan pada kemasan, label, izin edar dan tanggal kedaluwarsa. Hasil dari pengecekan ini kita lakukan pembinaan pada para penjual. Serta, kita sosialisasi tentang ciri-ciri pangan berbahaya dilihat dari bentuk fisik,” jelasnya. (mg-10/mas)

Sumber: