Soal Upah Sektoral, Buruh dan Pengusaha Sepaham

Soal Upah Sektoral, Buruh dan Pengusaha Sepaham

BALAJARA-Organisasi buruh yang tergabung dalam aliansi perkerja Tangerang mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang. Mereka datang dengan iring-iringan sepeda motor dan mobil losbak sekira pukul 13.00 WIB. Para pekerja itu datang untuk mengawal perundingan persentase upah minimum sektoral (UMSK) 2020. Sebelumnya, perundingan antara perwakilan buruh dan asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), tak menemui kesepakatan alias deadlock. Lantaran, sektor industri garmen dan furnitur keberatan menerapkan UMSK di 2020. Kadisnaker Kabupaten Tangerang Jarnaji mengatakan, sudah ada kesepahaman perihal UMSK antara buruh dan perwakilan pengusaha. "Kesepahaman ini akan kita kirim ke Pak Gubernur hari ini. Nantinya, setelah ditetapkan kita akan umumkan," katanya kepada Tangerang Ekspres, Kamis (5/12). Ia mengungkapkan, ada sektor industri yang keberatan akan penerapan UMSK. Namun, hal ini tidak berpengaruh pada kesepahaman antara pengusaha dan buruh. "Memang ada yang tidak tanda tangan perwakilan asosiasi perusahaan yang keberatan. Itu tidak apa-apa, kan nanti di provinsi dikaji kembali," jelasnya. Diketahui UMK 2020 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4,2 juta. Dimana, besaran upah sektoral mengacu pada UMK. Adapun besaran UMSK di 2020 yang disepakati yakni, sektor 1A (industri kimia) naik sebesar 15 persen dari tahun lalu. Sektor 1B (industri otomotif) naik 11 persen. Kemudian, pada sektor II (padat karya) naik 10 persen, sektor III (garmen dan furniture), masing-masing 5 persen dan 2,5 persen. Pada tahun 2019, besaran UMSK di Kabupaten Tangerang terbagi dalam sektor IA (industri kimia) sebesar Rp4.417.573. Sektor IB (Industri Otomotif) Rp4.263.918. Sektor II (industri padat karya) sebesar Rp4.225.505. Sektor IIIA (garmen) Rp4.033.436. Terakhir, sektor IIIB (furniture) Rp3.937.402. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tangerang, Ahmad Supriadi mendesak, pemerintah provinsi jeli dalam menganalisa sebelum menetapkan UMSK 2020. "Tidak mengenal kata keberatan atau tidak setuju pada upah sektoral. Karena, nanti pada surat keputusan gubernur akan dirinci sektor perusahaan berikut besarannya dalam menerapkan persentase upah sektoral," tutupnya. (mg-10)

Sumber: