ICD Klarifikasi Pemeriksaan Ombudsman

ICD Klarifikasi Pemeriksaan Ombudsman

TIGARAKSA -- Institute for Community Development (ICD) meyampaikan klarifikasi terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP), yang diberikan Ombudsman kepada ICD, sebagai penyelenggara Tes Kompetensi Dasar (TKD) bakal calon kepala desa di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Merujuk pada surat perwakilan Ombudsman Provinsi Banten nomor 0289/SRT/01003-2019/SRG-07/XI/2019, dan nomor 0287/SRT/0104-2019/SRG-08/XI /2019, tertanggal 20 November 2019, perihal penyampaian tembusan laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) dan saran kepada ICD agar bisa menjelaskan terkait beberapa persoalan Pilkades serentak di Kabupaten Tangerang, yang banyak menjadi aduan ke Ombudsman Banten. Fernandes Simangunsong, Ketua Program ICD membeberkan bukti dan fakta bahawa apa yang disampaikan Ombudsman tersebut bukanlah rekomendasi, melainkan hanya LAHP dari Ombudsman Banten. "Saya tekankan apa yang diberikan oleh Ombudsman Banten beberapa waktu lalu itu, bukanlah sebuah rekomendasi akhir. Tapi itu hanya laporan akhir hasil pemeriksaannya saja, bukan sebuah rekomendasi. Jadi nanti setelah kita diberi LAHP kita akan tanggapi dan jelaskan kepada Ombudsman, baru nanti akan ada hasil lanjutan dari Ombudsman," ungkap Fernandes, saat ditemui di Gedung Bupati Tangerang, Kamis (28/11). Fernandes menjelaskan, bahwa pihak ICD juga sudah menanggapi dan berkirim surat untuk menanggapi hasil LAHP yang diberikan Ombudsman, agar tidak ada kesimpangsiuran kabar yang beredar dan agar Ombudsman bisa mengetahui berdasarkan data dan fakta yang ada, serta legal standing yang jelas. "Lembaga kami ini jelas, karena memiliki legal stading yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Kami ini merupakan kumpulan para akademisi, yang dari awal niat kami hanya ingin membantu Pemerintah Kabupaten Tangerang, tidak ada niatan lain selain itu. Karena kami bermitra bukan saat ini saja, kami pernah membantu memekarkan Kota Tangsel, pemekaran 10 kecamatan dan 20 desa dan kajian kajian lainnya," katanya. Fernandes melanjutkan, terhadap surat keterangan terdaftar atau SKT tertanggal 27 juni 2011, yang dikeluarkan oleh kantor kesatuan bangsa (Kesbang) Kota Cimahi nomor 220. 1/22/ Kesbang yang mencantumkan kalimat telah terdaftar sebagai Panti Asuhan, pihaknya akan segera mengajukan keberatan dan permohonan perbaikan surat keterangan dimaksud, kepada kantor kesatuan bangsa Kota Cimahi karena tidak korelatif dengan dokumen legal administratif lainnya. “Terkait kesimpangsiuran kabar yang beredar selama ini, tentang ICD adalah panti asuhan itu tidak benar. Itu hanya kesalahan dari Kesbang Kota Cimahi, akan tetapi dari dokumen notaris dan dari Kemenkumham ICD merupakan lembaga pendidikan dan pelatihan bukan panti asuhan, kami akan melakukan keberatan terhadap Kesbang Kota Cimahi atas kesalahan ketik tersebut," beber Fernandes. (mg-10/mas)

Sumber: