Masuk Kategori Politik Uang, Cakades Dilarang Berikan Doorprize

Masuk Kategori Politik Uang, Cakades Dilarang Berikan Doorprize

TIGARAKSA – Kampanye akbar pilkades serentak di 153 desa se-Kabupaten Tangerang dilarang bagi-bagi uang. Termasuk hadiah doorprize. Tidak ada toleransi. Calon kepala desa (cakades) yang kedapatan membagi uang atau hadiah akan langsung ditindak. Sebab, sudah masuk dalam ranah tindak pidana atau politik uang. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Adiat Nuryasin menegaskan, calon kades dilarang membagikan uang atau hadiah dalam bentuk lain saat kampanye. Hal ini sudah berulang kali disampaikan, termasuk saat kunjungan ke kecamatan yang dihadiri calon kepala desa. “Sudah dilakukan imbauan saat roadshow ke kecamatan dan dihadiri para calon. Sudah dilakukan imbauan bahwa dilarang adanya doorprize dan semacamnya. Yang sifatnya politik uang (money politics). Kalau ada, sudah melanggar dan masuk ranah hukum, kepolisian yang menindak,” tegasnya kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/11). Kampanye akbar secara terbuka hanya berlaku sampai tiga hari. Mulai dari 25 hingga 27 November sejak pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Selain itu, ia mengimbau, calon kades yang mengerahkan massa saat kampanye akbar agar tertib. “Kalau berdasarkan peraturan, tidak disebutkan adanya kampanye keliling semacam pawai. Sebetulnya tidak ada dalam aturan. Namun, kalaupun memaksakan, silakan asal jangan sampai mengganggu aktivitas publik dan anarkis,” kata mantan Caman Kronjo ini. Adiat menyarankan, calon kepala desa untuk saling adu gagasan dan program di hadapan warga dan massa pendukung. Bukan menjadikan ajang adu kuantitas pendukung saat kampanye akbar nanti. Ia menilai, warga sebagai pemilih perlu tahu apa yang akan dilakukan calon kades ketika terpilih. Ia menjelaskan, aturan pawai keliling saat kampanye akbar tidak diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 79 tahun 2014 tentang pilkades. Namun, diatur dalam tata tertib panitia pilkades tingkat desa. Di mana, saat kampanye akbar calon kepala desa diperbolehkan pawai keliling selain dari penyampaian visi dan misi serta sosialisasi. “Semestinya, bicara kampanye itu menyampaikan visi dan misi. Kalau calon kepala desa tidak menyampaikan itu, maka menjadi catatan tersendiri bagi warga yang memilih,” ungkap pembina pramuka ini. Adiat mengatakan, konsentrasi panitia pilkades saat ini penyiapan kampanye akbar yang akan digelar sebelum pencoblosan. Selain itu, menyiapkan kelengkapan administrasi untuk keperluan tempat pemungutan suara (TPS). “Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di setiap desa dan kecamatan sudah ditetapkan kemarin,” tutupnya. (mg-10) Sementara itu, panitia pemilihan kepala desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, mendistribusikan surat undangan pencoblosan sejak Jumat (22/11). Di desa ini, sebanyak 6.999 jiwa tercatat masuk daftar pemilih tetap (DPT). Mereka akan memilih pemimpin desa pada 1 Desember 2019. Nazam, Ketua Panitia Pilkades Kalibaru mengatakan, sudah mendistribusikan sebagian surat undangan pencoblosan kepada warga yang tercatat sebagai DPT dalam ajang Pilkades Kalibaru periode 2019 sampai 2025. “Sisa sedikit lagi surat undangan yang belum terdistribusi. Meski begitu, pendistribusian pasti tuntas alias rampung,” ucapnya, kepada Tangerang Ekspres, Minggu (24/11). Selanjutnya kata Nazam, 25 -26 November, adalah jadwal kampanye terbuka empat calon kepala desa (cakades) Kalibaru. Cakades nomor urut satu dan dua berkampanye pada hari pertama. Kemudian cakades nomor urut tiga dan empat berkampanye pada hari ke dua. Nazam menjelaskan, kampanye terbuka dilaksanakan di rumah masing-masing cakades. Dalam hari yang sama kata Nazam, dua cakades dibedakan waktu kampanye, yakni pagi dan siang. “Ini demi menghindari pertemuan masa pendukung dalam waktu yang sama,” jelasnya. Nazam menjelaskan, setelah masa kampanye selesai, ini dimanfaatkan untuk masa tenang hingga hari H pencoblosan pada 1 Desember 2019 mendatang. “Di masa itu, kami akan memanfaatkan untuk menurunkan alat peraga kampanye milik para calon kades, diantaranya baliho,” ujarnya. Ia menambahkan, sebanyak empat tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Kalibaru. Ia menjelaskan, TPS satu dan dua berlokasi di Kampung Kalibaru Kavling RT 03/03. lalu TPS tiga dan empat berlokasi di Kampung Lontar RT 02/07. Adapun nama dan nomor urut cakades Kalibaru meliputi, Damyati, cakades nomor urut 1. H Sueb, cakades nomor urut 2. Misto F Saputra, cakades nomor urut 3. Dan, Samin, cakades nomor urut 4. (mg-10/zky)

Sumber: