Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

Bowo Sidik Dituntut 7 Tahun Penjara

JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menuntut Anggota Komisi VI DPR non-aktif dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso dihukum 7 tahun penjara. Selain hukuman badan, terdakwa dituntut membayar denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta pidana tambahan karena dinilai terbukti menerima suap senilai 163.733 dolar AS dan Rp611.022.932 serta gratifikasi sejumlah 700 ribu dolar Singapura dan Rp600 juta. "Menyatakan terdakwa Bowo Sidik Pangarso telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua. Menjatuhkan pidana terhadap terdakawa Bowo Sigit Pangarso selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferdian Adi Nugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/11). Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. "Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp52.095.965 dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan telah memperoleh hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak menutupi akan diganti dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," kata JPU. JPU juga menuntut pencabutan hak politik Bowo untuk masa waktu tertentu. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung selama terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," kata JPU. JPU KPK menolak permintaan Bowo untuk ditetapkan sebagai pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator). "Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan dikaitkan dengan ketentuan SEMA No 4 maka terdakwa tidak memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator tetapi karena terdakwa telah akui perbuatan dan mengembalikan uang hasil tindak pidana maka hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai hal-hal yang meringankan tuntutan pidana atas diri terdakwa," kata JPU. Sejumlah hal yang meringankan untuk Bowo adalah ia dinilai bersikap kooperatif, mengakui terus terang perbuatan, mengaku bersalah dan menyesali perbuatan, mengembalikan sebagian besar uang suap yang diterimanya serta belum pernah dihukum. Terdakwa Bowo Sidik Pangarso bersumpah bahwa dirinya menerima sejumlah uang dari mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir. Hanya saja, dia kecewa pada jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran tidak menyebut nama Sofyan Basir di surat tuntutannya sebagai salah satu pihak yang memberikan gratifikasi. Terlebih, dia telah memaparkan sejumlah pihak yang memberikan gratifikasi selama proses persidangan termasuk dari Sofyan Basir. Selain Sofyan, di persidangan juga Bowo telah mengaku menerima uang dari politikus Demokrat Muhammad Nasir. Namun, dia kecewa KPK tidak bisa menghadirkan Nasir untuk memberikan kesaksian. Selain itu, dia juga kecewa lantaran jaksa tidak menghadirkan mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita untuk memberi kesaksian. Bowo juga mengaku telah secara terus terang memberikan pernyataan yang telah tertuang di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, pengakuannya itu tidak dimanfaatkan oleh jaksa di persidangan. Terlebih, dia mengaku pernah ada seseorang yang memintanya untuk menarik BAP meskipun pada akhirnya dia tolak. Hanya saja, dia tidak mau menyebutkan siapa orang yang dimaksud.(bis)

Sumber: