Ada Oknum ‘Bermain’ Perizinan, Bangunan di Kavling DPR Tak Berizin

Ada Oknum ‘Bermain’ Perizinan, Bangunan di Kavling DPR Tak Berizin

TANGERANG - Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Kosasih menuding ada oknum pegawai Pemkot Tangerang 'bermain' perizinan di Kavling DPR, Kecamatan Pinang. Hasil Sidak dewan  ditemukan beberapa bangunan yang tak memiliki izin resmi bahkan menyalahi peruntukan. "Diduga ada percaloan izin yang melibatkan oknum ASN dan honorer. Karena hingga saat ini Satpol PP belum melakukan tindakan penyegelan," ungkap Kosasih kepada Tangerang Ekspres. Kosasih akan menelusuri keterlibatan oknum pegawai ASN dan honorer tersebut. Ia akan memanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) agar membina pegawai yang melanggar disiplin. "Jika memang ada percaloan perizinan yang dilakukan oknum ASN ataupun honorer, kami minta BPKSDM memberikan sanksi tegas," tegasnya. Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tangerang mengakui belum maksimal dalam menginventarisir secara keseluruhan bangunan yang ada di Kota Tangerang. Hal itu dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pengawas Bangunan (Wasbang) Dinas Perkim Hadi Baradin ketika dikonfirmasi terkait  pendirian bangunan di Kavling DPR yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Hadi mengatakan, pendataan bangunan diakui masih belum maksimal  karena terbatasnya petugas di Dinas Perkim. Sehingga, pendataan bangunan di kavling DPR itu belum dapat diinventarisir. “Kita akan melakukan pendataan bangunan yang ada di wilayah Kavling DPR, saat ini kita kekurangan personel,” kata Hadi. Hadi mengungkapkan, dari puluhan bangunan yang diketahui saat sidak DPRD yang didampingi OPD Kota Tangerang  Kamis (31/10) lalu, hanya empat pemilik bangunan yang memenuhi panggilan untuk klarifikasi kelengkapan adminstrasi perizinan. Ia pun memastikan bangunan yang berada di kawasan Kavling DPR  belum mengantongi IMB. "Dari hasil verifikasi, terbukti para pemilik bangunan belum memiliki IMB, “ ungkapnya. Hadi menuturkan, akan berkoordinasi dan melayangkan surat rekomendasi kepada Satpol PP melakukan penyegelan terhadap bangunan yang belum memiliki IMB. “Kita akan rekomendasikan kepada Satpol PP Kota Tangerang untuk melakukan penyegelan,” tuturnya. (raf)

Sumber: