UMK Kota Serang, Buruh Minta Rp 3,8 Juta
SERANG-Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Kota Serang akan mengacu pada Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Juga Surat Edaran Menaker yang isinya, kenaikan UMK sebesar 8,51 persen. Walikota Serang Syafrudin mengatakan besaran 8,51 persen tersebut terdiri dari 3,39 persen inflasi, dan 5,12 persen laju perekonomian. Namun keputusan final besaran UMK masih bisa meningkat melalui rapat kesepakatan bersama dewan pengupahan. “Ini adalah rapat persiapan kenaikan UMK dari dewan pengupahan yang terdiri dari unsur Pemkot Serang, organisasi pengusaha, dan unsur serikan pekerja,” katanya saat monitoring rapat pra pleno di salah satu tempat makan di Kota Serang, Senin (28/10). Ia berharap melalui rapat ini, ditemukan kesepakatan bersama soal besaran UMK di Kota Serang untuk 2020. “Pra pleno ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan bersama. Karena masih ada yang harus dikonsultasikan atau bermusyawarahkan bersama,” ujarnya. Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Tranmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang Ratu Ani Nuraeni mengatakan UMK Kota Serang 2019, sebesar Rp3.366.527. Kenaikannya UMK mempertimbangkan surat edaran Menaker. “Kalau jumlahnya tinggal dikalikan saja, upah berjalan dikalikan dengan laju pertumbuhan plus inflasi nasional,” katanya. Lebih lanjut, sejak tahun 2015 kenaikan UMK Kota Serang tidak lagi berdasarkan kehidupan layak pekerja. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. “Sekarang masih mengikuti PP itu. Tapi untuk 2020 dewan pengupahan nasional akan meninjau ulang kebutuhan hidup layak pekerja 5 tahun ke depan, jadi nanti ada survei harga,” terangnya. Ia mengaku, besaran UMK diyakini tidak akan menurun dari 8,51 persen. Hal itu karena pemerintah daerah harus patuh terhadap surat edaran Menaker. Namun bila lebih dari 8,51 harus melalui pertimbangan yang cukup matang melalui rapat pra pleno. “Kalau turun tidak mungkin. Karena kita juga harus patuh, kalau tidak ada sanksi administrasi,” tandasnya. Anggota dewan pengupahan dari unsur Serikat Pekerja, Hidayat Saefullah meminta agar kenaikan UMK mencapai 15 persen, sehingga UMK 2020 bisa mencapai angka Rp3,8 juta. Kenaikan ini dinilai karena UMK Kota Serang masih di bawah UMK kota dan kabupaten lain di Banten. Sehingga, untuk mencapai hidup layak belum bisa terpenuhi. “Salah satu komponen penting dalam penghitungan UMK adalah pencapaian hidup layak. Kalau kami ingin kenaikan UMK menjadi Rp 3,8 juta sesuai dengan yang kami ajukan pada 2017 lalu,” katanya. Ia juga menjelaskan, ada dua hal penting yang harus dipenuhi oleh Pemkot Serang. Pertama, atas Putusan Tata Usaha Negara (PTUN) 2017 yang dimenangkan oleh buruh Kota Serang terkait UMK. Kedua, hitungan UMK harus sesuai dengan sejumlah komponen sebagaimana yang seharusnya dibayarkan. Salah satunya tentang hidup layak bagi buruh. "Hitungan UMK harus berdasarkan dari beberapa komponen. Termasuk capaian hidup layak bagi pekerja dan buruh seperti kami. Kemudian pemkot belum menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dimenangkan oleh kami, dan itu merupakan acuan dasar kami,” paparnya. (mam)
Sumber: