PT Noor Annisa Dipanggil Satpol PP

PT Noor Annisa Dipanggil Satpol PP

TIGARAKSA – Gejala pusing, mual dan muntah santriwati Pondok Pesantren Nurul Hikmah pada Rabu (28/8) dan Senin (2/9), berbuntut panjang. Kasus tersebut menyeret perusahaan atas nama PT Noor Annisa Petrochemical yang dipanggil Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang untuk menunjukan dokumen perizinannya, Jumat (27/9). Diketahui, perusahaan tersebut berjarak sekira satu kilometer dari pondok pesantren. Serta, fokus pada bisnis di bidang limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari rumah sakit.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi mengatakan, surat pemanggilan sudah dilayangkan PT Noor Annisa Petrochemical sejak pekan lalu. Menurutnya, perusahaan sudah menunjukan itikad baik dengan mendatangi kantor Satpol PP pada esok harinya setelah surat diterima. “Dari dokumen laporan penyidik pegawai negeri sipil kita saya melihat adanya dokumen yang belum dilengkapi. Untuk itu, kita berikan waktu sekira 15 hari kedepan untuk menunjukan dokumen perizinannya secara lengkap,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Senin (30/9).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Rabu (28/9) gejala serupa dialami Rosidi warga yang rumahnya berjarak sekira 500 meter dari ponpes mengalami hal serupa, namun nyawanya tidak tertolong. Pengakuan dari keluarga korban, usah muntah-muntah Rosidi meninggal dunia sedangkan di muntahannya terdapat busa dan buih.

“Semua bangunan yang permanen dan semi-permanen harus ada izin. Setahu saya ketika melihat hasil pemanggilan, perusahaan hanya memiliki izin transportasi limbah B3 dari Kemenhub dan izin jenis limbah B3 yang diperbolehkan untuk diangkut. Penimbunan juga harus ada izinnya,” jelasnya.

“Pengangkutan hanya dari sumber limbah ke tempat instalasi pengelolahaan limbah B3 yang ada hanya di Bekasi. Sedangkan di Kabupaten Tangerang tidak ada tempat penampungan maupun instalasinya dan tidak boleh trasnit, harus langsung ke tempat instalasinya,” imbuhnya.

Kata Bambang, pemanggilan perusahaan berdasarkan laporan dari dinas lingkungan hidup dan kebersihan. Ia mengatakan, akan memeriksa dokumen izin yang disampaikan perusahaan kepada pemerintah. Mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB) hingga izin analisis dampak lingkungan (Amdal) yang ditujukan perusahaan.

“Masih dalam proses penyelidikan dan kita sudah melayangkan surat pemanggilan kepada perusahaan untuk menunjukan dokumen izin. Nantinya, dokumen yang ditujunkan akan kita telusuri juga,” jelas mantan Kadishub Kabupaten Tangerang.

Senada, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Tangerang, Sumartono mengungkapkan, enggan menyebutkan kegiatan di PT Noor Annisa Petrochemical adanya penimbunan maupun pengolahan limbah B3. “Bukan penimbunan, perusahaan juga tidak mengolah limbah karena tidak ada kegiatan memilah. Sistemnya, ketika sudah memenuhi kapasitas, limbah B3 tersebut kemudian langsung diangkut ke tempat instalasi,” jelasnya.

Sementara, Pemilik PT Noor Annisa Petrochemical, H. Nunung mengatakan, semua bukti perizinan sudah ditujunkan kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang. Ia mengungkapkan, tidak ada masalah yang serius perihal perizinan. “Iya, tidak ada apa-apa. Kita tidak ada masalah, semuanya sudah beres. Semua sudah ditunjukan dan tidak ada masalah apa-apa. Semua izin ada dan lengkap,” pungkasnya. (mg-10)

Sumber: