Pelaku Usaha Dilatih Sertifikasi Halal

Pelaku Usaha Dilatih Sertifikasi Halal

TIGARAKSA – Jaminan kualitas produk tidak hanya bertumpu pada pengolahan dan rasa. Namun, bukti dokumen berupa sertifikat halal penting dimiliki dari majelis ulama Indonesai (MUI). Sebab, meningkatkan kepercayaan konsumen diperlukan adanya bukti fisik dokumen sebagai bukti jaminan kualitas. Pelaksana harian (Plh) Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Teddy Suwardy mengatakan, sesuai aturan pemerintah para pelaku usaha wajib melakukan sertifikasi halal. Menurutnya, partisipasi pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikat halal meningkat dari tahun ke tahun. “Tahun lalu sekira 60 pelaku usaha yang turut mendaftar dan tahun ini ada 86 pelaku usaha,” ujarnya di Ruang Parakan Puspemkab Tangerang, Senin (30/9). Menurutnya, ada sanksi berupa denda sebesar Rp50 juta kepada pelaku usaha yang tidak mendaftarkan produknya ikut sertifikasi halal. Sebelum menjatuhkan sanksi, Pemkab Tangerang mengedepankan unsur pembinaan dengan memfasilitasi sertifikasi halal. “Kewajiban bagi pelaku usaha untuk memastikan rasa aman kepada konsumen, karena sekarang semua olahan makanan dan kosmetik harus disertifikasi. Kita bantu pelaku usaha untuk pembuatan sertifikasi yang bekerja sama dengan lembaga lain,” jelasnya. Kata Teddy, 82 pelaku usaha yang belum mendaftarkan sertifikasi halal mendapatkan pelatihan tahapan yang harus ditempuh. Serta, upaya yang dilakukan agar lolos verifikasi serta diberikan panduan mengolah bahan pangan dan obat yang halal. “Sosialisasi ini menegaskan bahwa sertifikasi halal merupakan suatu kewajiban bagi para pelaku usaha untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam usaha. Serta, untuk memastikan rasa aman terhadap para konsumen,” ungkapnya. Usai sosialisasi, 82 para pelaku usaha langsung difasilitasi dengan mendaftarkan produknya untuk diverifikasi lembaga pengawas obat dan makanan (LPOM) dan MUI. Setelah didaftarkan, akan dilakukan pengecekan sarana dan pra-sarana produksi hingga pemilihan bahan baku. Ia berharap, para pelaku usaha dapat melengkapi sertifikasi halal sebelum peraturan baru disahkan pemerintah pusat. Sebab, adanya klausul denda kepada pelaku usaha yang belum mendapatkan sertifikasi halal pada produknya. “Ada 82 peserta yang belum semuanya memiliki sertifikat. Kita akan fasilitasi dan bantu mereka untuk dapat sertifikat halal. Walaupun proses menuju halal ada banyak tahapan mulai dari pemeriksaan bahan baku dan pengolahannya, yang memakan waktu hingga satu bulan. Kita membantu pelaku usaha juga terkena dari sanski Perpres yang masih dalam tahap sosialisasi,” tutupnya. (mg-10/mas)

Sumber: