Di Cipondoh Densus Tangkap 5 Pelaku, Diduga Akan Mengulang Kerusuhan 1998

Di Cipondoh Densus Tangkap 5 Pelaku, Diduga Akan Mengulang Kerusuhan 1998

KOTA TANGERANG-Puluhan polisi dari tim Densus 88 menangkap 5 pelaku yang diduga membuat bom molotov untuk aksi unjuk rasa, di Cipondoh, Kota Tangerang. Dari lima pelaku, ada dosen, anggota partai politik (parpol) dan eksekutor. Kelima pelaku adalah, berinisial AB, SG, YF, AU, OS, dan SS ditangkap Jumat (28/9) dini hari WIB. Kelima orang sebelum ditangkap sempat berkumpul di rumah SS, di Perum Taman Royal 2, Jalan Hasyim Asyari, Kota Tanggerang. Setelah keluar dari rumah itu, Densus yang sudah mendeteksi keberadaan mereka melakukan penangkapan. Abdul Basith (AB) yang merupakan dosen Institut Pertanian Bogor (IPB) ditangkap di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang. Di tempat ini pula SG, warga Jakarta Timur ditangkap. Lantas, YF dan AU ditangkap Jalan Hasyim Asyari, Kota Tanggerang, tak jauh dari GS Supermarket. Kedua orang ini sebagai eksekutor. Sebuah video beredar di kalangan wartawan. YF dan UA diminta datang ke rumah SS atas perintah OS. Keduanya diperintahkan OS untuk membeli bensin dan membuat bom molotov dan membakar ruko-ruko yang di sekitar Grogol sampai Roxy. "Agar masyarakat terpancing dan keluar menjarah, seperti kejadian kerusuhan 1998," kata YF. "Selanjutnya akan ada orang yang mengarahkan dan mengkoordinir," tambah AU. Sementara OS dan SS disergap di Jalan Permata Raya, Poris, Cipondoh. Dari kelima pelaku, hanya SS yang berdomisili di Kota Tangerang. Informasi yang diperoleh, kelima pelaku mempunyai peran masing-masing saat demonstrasi yang akan digelar hari ini. Ada yang bertugas memprovokasi, melempar bom molotov, merakit bom molotov hingga penyandang dana. Aksi chaos pada unjuk rasa itu akan dimulai menjelang malam. Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra memastikan penangkapan tersebut. Keterangan resmi dan detail terkait hal itu akan disampaikan hari ini, Senin (20/9). "Benar itu, tapi secara resmi besok (hari ini) akan diberikan rilis secara resmi ya," katanya kepada iNews.id, Minggu (29/9). Dia menjelaskan, saat ini informasi secara utuh tidak bisa diberikan karena dapat mengganggu penyidikan. Informasi secara resmi akan diberikan untuk menghindari kesalahan informasi yang hanya sepenggal. "Jadi kalau penyidiknya masih bekerja tidak bisa kita sampaikan sepenggal-sepenggal nanti jadi keliru," ujarnya. Dari rumah Abdul Basith di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, polisi menemukan 29 bom jenis molotov. Selain itu diamankan pula handphone Xiaomi S3, KTP, dan dompet. Sementara Rektor IPB, Dr Arif Satria mengatakan berencana menjenguk Abdul Basith, pada Minggu (29/9) malam. "Saya terkejut sekali dengan berita tersebut. Malam ini (kemarin) saya menjenguk beliau di PMJ (Polda Metro Jaya) dan koordinasi dengan PMJ," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan singkat. Kepala Biro Humas IPB Yatri Indah Kusumastuti melalui keterangan tertulisnya menegaskan, Abdul Basith merupakan dosen IPB. Pria kelahiran Kendal 1975 itu mengajar pada FEM IPB. Namun, penangkapan itu diyakini tidak ada kaitannya dengan aktivitas akademik IPB. “Perlu kami sampaikan, bahwa dugaan aktivitas yang dilakukan adalah tidak ada kaitannya dengan tugas yang bersangkutan sebagai dosen IPB dan menjadi tanggung jawab penuh yang bersangkutan sebagai pribadi,” ucap Yatri. Kendati demikian, IPB menyerahkan sepenuhnya kasus Basith kepada pihak yang berwenang. IPB menghormati proses hukum yang berlaku. “Terkait masalah ini IPB menghormati proses hukum yang berlaku,” tukasnya. Sementara itu, salah satu alumni IPB Aminudin yang mewakili pihak keluarga Abdul Basith mengatakan, bahwa saat ini Basith ada di tempat yang aman, dan sedang menunggu besok pemeriksaan. “Jadi saya menyampaikan amanah dari istri pak Abdul Basith, yakni Ibu Illah Saillah, bahwa bapak saat ini ada di tempat yang aman,” ujar Amin. Ia juga mengatakan, sesuai perintah Ibu Illah, semua pihak yang bersimpati dan berempati dengan Pak Abdul Basith tidak perlu harus datang ke rumah. Atau melakukan hal-hal di luar kewajaran. “Amanahnya, tidak perlu datang ke rumah dan tak perlu melakukan pergerakan apa pun sampai ada kabar dari tim advokasi yang Insyallah ada Pak Busyro Muqodas dari Muhammadiyah,” tandasnya. Sementara berdasarkan pantauan di kediaman Abdul Basith, di Perumahan Pakuan Regency Linggabuana, RT 003/007, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, terdapat garis polisi melintang di depan rumah dengan cat warna hijau itu. Salah seorang petugas keamanan perumahan, Junaedi mengatakan, pemilik rumah tersebut sudah tiga hari lalu tidak terlihat di sekitar kompleks perumahan. "Sehari-hari baik orangnya. Sosialisasi juga dengan tetangga. Pas Sabtu siang emang sudah ada polisi datang. Kebetulan saya Jumat lepas piket," katanya. AB ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. (gw/fin)

Sumber: