Camat Setop 19 Mobil Truk Tanah

Camat Setop 19 Mobil Truk Tanah

SEPATAN – Sebanyak 19 truk tanah disetop di Jalan Raya Sepatan-Pakuhaji, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Selasa malam. Truk tersebut melintas di luar jam operasional yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 47 Tahun 2018, tentang batas waktu operasional mobil angkutan barang. Penyetopan itu dipimpin Dadang Sudrajat, Camat Sepatan. “Aneh bin ajaib, sopir mengaku tidak mengetahui batasan waktu operasional. Sopir beralasan sebatas bekerja atau bertugas mengangkut tanah. Jadi, tidak mengetahui soal Perbup 47 Tahun 2018, yang melarang mobil truk tanah beroperasi di luar jam 10 malam sampai jam 5 subuh,” tuturnya. Dikatakan Dadang, meskipun begitu apapun alasan yang disampaikan para sopir, tetap mobil truk tanah dilarang beroperasi sebelum pukul 22.00 WIB. Sehingga, ia bersama tim gabungan menyetop mobil truk tanah mulai pukul 19.00 WIB sampai 22.00 WIB. Diungkapkan Dadang, mobil truk tanah berasal dari luar wilayah Kecamatan Sepatan. Sopir menyampaikan berasal dari Teluknaga, kemudian ingin mengangkut tanah dari Mauk. Kedepan, Dadang akan berkoordinasi dengan rekannya sesama camat terkait persoalan itu. “Sebab, nanti saya akan segera berkoordinasi dengan dua rekan saya. Sebab wilayah Sepatan hanya menjadi jalan lintasan mobil truk tanah. Jadi, untuk menegur pengelola galian tanah dan armada bukan kewenangan saya,” jelasnya. Dadang menyebutkan, Selasa malam pihaknya sebatas menunda perjalan mobil truk yang belum bermuatan tanah dari arah Pakuhaji. Ia kembali mengizinkan sopir melanjutkan perjalan setelah pukul 22.00 WIB. Dadang menambahkan, melakukan operasi itu sebagai tidak lanjut perintah Bupati Tangerang untuk mengawal penegakan Perbup 47 tahun 2018. Di samping itu, operasi itu juga wujud menindaklanjuti laporan masyarakat yang menginformasikan bahwa truk tanah beroperasi di luar waktu yang ditentukan. Asep, warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sepatan, mengapresiasi langkah nyata pemerintah dalam menjaga ketertiban lingkungan. Sebab, keberadaan truk tanah di luar waktu yang ditentukan mengganggu keamanan dan kenyamanan pengguna jalan. “Bahkan, belum lama ini ada korban meninggal dunia terlindas truk tanah di Jalan Raya Pakuhaji-Sepatan, Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan,” ujarnya. (zky)

Sumber: