Oktober, Dana Pilkada Cair

Oktober, Dana Pilkada Cair

CIPUTAT-Dana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kota Tangsel akan dicairkan mulai Oktober mendatang. Dana yang akan cair jumlahnya Rp7,3 miliar. Dana ini untuk dua lembaga penyelenggara Pemilu, yakni Rp 6,1 miliar untuk KPU dan Rp1,2 miliar untuk Bawaslu. Dana yang diperlukan dalam Pilkada 2020 yang telah diajukan oleh KPU dan Bawaslu Kota Tangsel sebesar Rp 72 miliar. Jumlah tersebut terbagi dua, yakni Rp 60 miliar untuk KPU dan Bawaslu Rp 12 miliar. Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, dana Pilkada sudah dialokasikan di APBD perubahan dan besarannya Rp7,3 miliar untuk dua lembaga, yakni KPU dan Bawaslu. "Ini sudah selesai dan sudah dianggarkan," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (24/9). Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) akan dilakukan Oktober mendatang untuk Rp7,3 miliar yang dialokasikan dari APBD perubahan. "Tahun depan sisa dana yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pilkada Kota Tangsel akan dicairkan yang menggunakan APBD murni," tambahnya. Masih menurutnya, Pemkot Tangsel komitmen untuk memenuhi kebutuhan KPU dan Bawaslu setelah dilakukan verifikasi. Anggaran yang diperlukan untuk Pilkada Kota Tangsel tahun depan lebih besar dari Pilkada sebelumnya. Ini disebabkan KPU menghitung termasuk biaya pemungutan suara ulang (PSU). Namun, kenyataannya tidak semua biayanya digunakan dan akan dikembalikan oleh KPU. "Sekarang untuk antisipasi PSU telah dipilah-pilah di mana titik-titik rawan yang potensi PSU, sehingga anggaran bisa dihitung dan dianggarkan sekalian," jelasnya. Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel Warman Syanuddin mengatakan, kucuran dana hibah dari pos kelompok belanja tidak langsung pada akun belanja tidak terduga diberikan secara gelondongan dan disampaiakan kepada rekening KPU dan Bawaslu. "Penggunaannya sesuai rincian kegiatan masing-masing tahapannya," ujarnya. Warman menambahkan, awal Oktober mendatang akan dilakukan NKHD dan tak lama dana tersebut bisa ditransfet ke rekening KPU dan Bawaslu. "Mudah-mudahan NKHD bisa segera dilakukan, sehingga KPU dan Bawaslu bisa segera bekerja penyiapkan tahapan Pilkada 2020," tambahnya. (bud)

Sumber: