Penegakan Perbup 47 Kurang Maksimal

Penegakan Perbup 47 Kurang Maksimal

TANGERANG – Penegakan peraturan bupati (Perbup) nomor 47 tahun 2018, masih dirasakan oleh masyarakat kurang maksimal. Perbup yang mengatur jam operasional truk tanah, ternyata banyak dilanggar. Masih banyak truk tanah yang berkeliaran di jalan raya di Kabupaten Tangerang. Padahal jam beroperasional kendaraan besar tersebut dibatasi dari pukul pukul 22.00 sampai 05.00 WIB. Warga Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Reka Ubay Dillah mengatakan, saat ini keberadaan truk tanah sangat meresahkan pengguna Jalan Raya Balaraja-Kresek, selain menimbulkan bising dan debu, keberadaan truk tanah juga mengganggu arus lalu lintas mengingat truk tanah tersebut kini kembali beroperasional dibawah jam 22.00 WIB. Lebih lanjut Reka menuturkan, truk tanah yang beroperasional mulai pukul 20.00 jumlahnya sangat banyak. Bahkan dirinya memperkirakan jumlahnya diatas 50 truk yang bermuatan tanah. “Awalnya kami sudah senang jika truk tanah tersebut mulai beroperasi pukul 22.00 WIB. Kini mereka sudah berani beroperasi sekitar pukul 20.00 WIB,” ungkap Reka, Selasa (24/9). Reka berharap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang bisa menertibkan truk tanah karena jelas-jelas melanggar Perbup no 47 tahun 2018. Jika tidak, maka bukan tidak mungkin masyarakat akan melakukan penyetopan kendaraan truk berat pengangkut tanah secara paksa. Karena banyak masyarakat mengekeluhk truk tanah tersebut. “Jika mereka mematuhi jam operasional tentunya kami tidak masalah. Kini truk tanah tersebut sudah berani melanggar perbup,” ungkapnya. Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar minta Perbup nomor 47 tahun 2018, tentang batasan jam operasional kendaraan berat ditegakkan. Menurut orang nomor satu di Kabupaten Tangerang ini, sebelum mengeluarkan Perbup, pihaknya sudah melalukan kajian sehingga tidak ada alasan bagi truk untuk melakukan pelanggaran jam operasional. “Saya berharap agar seluruh OPD terkait untuk bersama-sama menjaga dan mengawal Perbup nomor 47 ini, karena Perbup merupakan produk hukum yang harus dijaga oleh seluruh OPD terkait, baik Camat, Dishub dan Satpol PP,” ujarnya. Menurut Zaki, dikeluakannya Perbut no 47 tahun 2018 ini berasal dari aspirasi masyarakat yang mengeluhkan keberadaan angkutan berat lantaran kerap membuat jalan macet. Selain itu, keberadaan angkutan berat juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Makanya kami batasi operasional kendaraan truk berat di jam sepi atau tidak terlalu padat,” tandasnya. Zaki menambahkan, bahwa dikeluarkannya Perda tersebut, untuk mengantisipasi terjadinya konflik horisontal antara masyarakat dam sopir truk. “Kami khawatir jika suatu saat terjadi kecelakaan, masyarakat yang sudah terlampau kesal akan melakukan main hakim sendiri,” pungkasnya. (mas)

Sumber: