Dewan Nilai Perkim Lemah Awasi Bangunan Tak Berizin

Dewan Nilai Perkim Lemah Awasi Bangunan Tak Berizin

TANGERANG – DPRD Kota Tangerang menyoroti kinerja Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim). Dinas ini dinilai lemah mengawasi bangunan yang bermasalah seperti tak berizin serta menyalahi ketentuan bangunan. Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto yang meminta masalah bangunan diawasi dengan ketat. Jangan sampai ada pembiaran terhadap pembangunan yang tidak mempunyai izin. "Masalah pembangunan di Kota Tangerang kita sangat mendukung agar Kota Tangerang terus berkembang. Tetapi Dinas Perkim dan Satpol PP Kota Tangerang juga harus melakukan pengawasan dengan ketat jangan sampai ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak berizin,"ujarnya saat ditemui Tangerang Ekspres, Senin (23/9). Turidi menambahkan, saat ini dinas terkait yakni Perkim tidak pernah tegas terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Menurutnya, ada pembiaran terhadap bangunan yang tidak berizin padahal banyak laporan masyarakat yang mengatakan ada bangunan berdiri tetapi tidak mempunyai izin lengkap. "Harusnya ketika ada laporan dari masyarakat, Dinas Perkim bisa langsung merespon dan mengecek langsung ke lapangan. Jika tidak mempunyai izin bisa koordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penindakan dan jangan dibiarkan ada bangunan tidak berizin,"paparnya. Ia menjelaskan, dalam melakukan pembangunan di Kota Tangerang telah diatur dalam Perda Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Dimana, pemilik bangunan diwajibkan untuk terlebih dahulu mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelum proses pembangunan dilakukan. "Dalam Perda 17 sudah sangat jelas masalah pembangunan  di Kota Tangerang. Artinya jika pemilik pembangunan tidak mentaati aturan di Kota Tangerang, Perkim dan Satpol PP harus melakukan pengecekan serta tegas terhadap pelanggar tersebut. Untuk masalah seperti ini, Satpol PP diuji apakah sanggup bertindak tegas atau tidak,"ungkapnya. Turidi menuturkan, Satpol PP mempunyai bidang khusus pengawasan bangunan tidak berizin, bahkan mereka juga mempunyai wewenang untuk melakukan penyegelan jika ada bangunan yang tidak mempunyai izin. Harusnya dengan wewenang itu, Satpol PP bisa tegas. "Harusnya Satpol PP bisa dengan cepat merespon  jika adanya bangunan yang tidak berizin, karena memang sesuai SOP yang ada mereka mempunyai tugas melakukan pengawasan dan bisa melakukan penyegelan jika ada bangunan yang bermasalah. Saya harap, kedepan masalah bangunan tidak berizin bisa di tindak tegas oleh Dinas Perkim dan Satpol PP,"pungkasnya. Sementara itu, Kepala Bidang Bangunan Hadi saat akan dikonfirmasi  ke kantornya tidak ada di tempat. (mg-9)

Sumber: