5 Wanita Penghibur Diamankan

5 Wanita Penghibur Diamankan

PAMULANG-Satpol PP Kota Tangsel Sabtu (21/9) dini hari menyisir sejumlah lokasi hiburan malam yang terletak di kawasan Ciputat, Pondok Aren, Serpong, Pamulang, dan Setu. Petugas mendatangi kafe di beberapa lokasi yang disinyalir menjadi tempat berbuat mesum antara tamu yang datang dengan wanita penghibur di dalamnya. Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian pada Satpo PP Kota Tangsel Taufik Wahyudin mengatakan, anggotanya berkonvoi menggunakan beberapa mobil patroli untuk menyisir tempat hiburan malam itu. "Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol (minol) dan lima pekerja seks komersial (PSK)," ujarnya kepada Tangerang Ekspres, Sabtu (21/9). Taufik menambahkan, ketika dilakukan razia, para wanita penghibur berpakaian seksi sedang asyik menemani tamunya. Tidak hanya perempuan berpakaian minim, petugas juga mendapati minuman keras botolan dengan berbagai merek dijual bebas disana. Lantaran melanggar Peraturan Daerah (Perda), PSK dan ratusan minol botolan itu langsung diamankan. Dari Kafe Sahabat diperoleh 17 botol minol, Lembayung Sutra Cafe 7 botol, Oloan Cafe Nauli 89 botol miras, dan Martin kafe 115 botol miras. "Total ada 228 botol minol yang kita amankan. Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muchsin Alfahri mengatakan, keberadaan minol dan wanita-wanita penghibur di sejumlah kafe tersebut melanggar Perda di Kota Tangsel. "Yakni, Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pariwisata, Pasal 22 Ayat (1) huruf D mengenai Jam Operasional, dan Pasal 5 huruf A tentang Menjunjung Tinggi Nilainilai Agama," ujarnya. Tak hanya itu, juga melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan dan Pendaftaran Usaha Perindustrian dan Perdagangan yakni Pasal 122 Ayat (2). Dimana Setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan serta memperdagangkan minuman beralkohol dan sejenisnya di daerah. Jika baru pertama kali terjaring, maka mereka diberi pengarahan, peringatan, dan membuat surat pernyataan. "Tapi, kalau mereka terjaring lagi untuk kedua kali, maka harus siap direhabilitasi di Balai Rehabilitasi Sosial Watunas Mulya Jaya," tambahnya. Masih menurutnya, lokasi kafe malam yang dirazia memang didapati melanggar jam operasional yang sudah ditetapkan dalam Perda. Selama razia, petugas melakukan pendataan identitas dari setiap pramusaji. Pihaknya akan terus melakukan penertiban ke tempat-tempat hiburan lain di kota dengan motto Cerdas, Modern, dan Religius ini. "Kita tidak akan berhenti dan terus melakukan penertiban dan menyita minol yang ada di tempat hiburan," tuturnya. (bud)

Sumber: