Uang Diserahkan Pekerjaan Tak Dapat, 56 Orang Tertipu Rp180 Juta Amblas

Uang Diserahkan Pekerjaan Tak Dapat, 56 Orang Tertipu Rp180 Juta Amblas

KOTA TANGERANG-Puluhan warga melapor ke Polsek Jatiuwung, kemarin. Mereka merasa ditipu. Dijanjikan bisa bekerja di perusahaan, dengan syarat membayar Rp2 juta hingga Rp4 juta. Uang sudah diberikan pekerjaan tak dapat. Sebanyak 56 orang menjadi korbannya. Dengan kerugian Rp 180 juta. Kapolsek Jatiuwung Kompol Aditya S menegaskan sudah menangkap pelakunya. "Pelaku ada empat orang. Semuanya sudah kita tangkap dan saat ini sedang kita mintai keterangan," ujarnya. Keempat pelaku berinisial, AS, MA, SY, SA Polisi bergerak setelah mendapat laporan dari salah satu korban berinisial Sundari. Kepada polisi Sundari menuturkan, pelaku berinisial AS awalnya, menjanjikan bisa memasukkan bekerja di PT Borco. AS mengaku penyalur tenaga kerja. AS meminta uang Rp 2 juta. Sundari pun menyanggupinya. Namun, setelah uang diberikan AS tak kunjung memberi kepastian kapan ia bisa masuk kerja. "Saya baru bertemu dengan pelaku itu melalui RT saya pada Jumat (13/9). Di mana ada lowongan kerja di PT. Borco tetapi ada adminstrasinya sebesar Rp2 juta. Karena saya butuh kerja, akhirnya saya menyanggupi dengan harapan bisa bekerja,"ujar Sundari saat dihubungi Tangerang Ekspres melalui handpone selularnya, Selasa (17/9). Sundari menambahkan, karena dijanjikan pada Minggu kemarin, langsung interview dirinya menanyakan apa saja syarat yang harus dibawa. Tetapi pelaku menjawab dan menjanjikan kembali Senin baru bisa dikabari. Karena ada permasalahan di perusahan yang dijanjikan. "Saya wajar menanyakan itu, karena kata dia Minggu interview. Tetapi saya penasaran, mana ada interview hari libur. Saya menanyakan lagi malah dijanjikan lagi Senin akan di kabarin. Bukan mendapatkan kabar baik, saya malah mendapatkan kabar pelaku ditangkap oleh Polsek Jatiuwung," paparnya. Aditya S mengatakan telah menangkap 4 orang pelaku penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan dengan membayar terlebih dahulu sebagai syarat. "Kami telah menangkap 4 pelaku penipuan setelah ada warga yang melapor bahwa dirinya dan 55 orang lainya menjadi korban penipuan. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penangkapan di rumah mereka pada Senin (16/9)," ungkapnya. Aditya menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap 4 pelaku korban yang ditipu bukan hanya satu orang melainkan 56 orang. "Pelaku ini mempunyai tugas masing-masing. Ada yang mencari korban, ada yang menerima uang dan juga ada tugas lainya. Dari 56 korban, pelaku melakukan aksi penipuan ini bervariasi, ada yang mintai Rp2 juta sampai dengan Rp4 juta," katanya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Jatiwung. Dalam penangkapan ke 4 pelaku polsek berhasil mengamankan barang bukti puluhan kwitansi, dua handpone merek Oppo. "Untuk pasal, pelaku kami kenai pasal 378 dengan hukuman 5 tahun penjara. Untuk kerugian yang dialami sebesar Rp180 juta, karena korbannya 56 orang," tutup Aditya. (mg-9)

Sumber: