Pembatasan Truk Akan Diperkuat

Pembatasan Truk Akan Diperkuat

Sudah 9 bulan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2018 berjalan. Peraturan ini mengatur jam operasional truk pengangkut tanah, pasir dan batu di semua jalan di Kabupaten Tangerang. Truk-truk hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB. Adapun, truk yang membandel akan dikenakan sanksi mulai dari tilang hingga penyitaan. Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar memberikan motivasi kepada personel dinas perhubungan untuk tetap konsisten dalam menegakkan Perbup 47/2018. Sebab, pembatasan jam operasional truk tanah manfaatnya sudah dirasakan warga. Saat ini, debu, kebisingan dan angka kecelakaan yang disebabkan truk berkurang drastis. Karenanya, Zaki memberikan motivasi serta apresiasi terhadap personel Dishub Kabupaten Tangerang yang telah bekerja keras mengawal dan menegakkan Perbup No.47 Tahun 2018. Meskipun, para pengusaha jasa angkutan dan tukang yang hidup dari pertambangan tanah, pasir dan batu memberikan kritikan. “Tentu saja pemerintah daerah mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada seluruh insan perhubungan. Senantiasa tidak kenal lelah dan semangat juang yang tinggi menjaga keamanan dan ketertiban transportasi. Salah satunya penegakkan Perbup 47 tahun 2018,” katanya usai memimpin apel Hari Kesadara Nasional dan Perhubungan Nasional di Lapangan Maulana Yudha Negara, Puspemkab Tangerang, Selasa (17/9). Meski begitu, Zaki mengungkapkan, masih terdapat kekurangan dalam upaya mengatur dan membatasi lalulintas truk bertonase besar. Namun, usai evaluasi, ke depan pengawasan di beberapa titik akan diperkuat dengan penambahan personel dan infrastruktur pendukung. Diharapkan, tidak ada lagi truk pengangkut tanah, pasir dan batu yang lewat di luar jam operasional. “Walaupun masih terdapat beberapa kekurangan, tetapi sudah dilaksanakan dengan baik selama ini. Dan tentu saja kekurangan dan ketidaksempurnaan ini setiap tahun kita evaluasi dan tingkatkan. Langkah kedepannya banyak yang perlu disempurnakan oleh dinas, tidak saja personel tetapi juga perangkatnya,” jelasnya. Dalam upacara tersebut Bupati Zaki membacakan sambutan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia mengatakan, untuk tema Harhubnas Tahun 2019 adalah "Merajut Nusantara Membangun Bangsa, Bakti Nyata Insan Perhubungan, Untuk Indonesia Unggul, Indonesia Maju". Sesuai dengan tema tersebut, menurutnya peringatan Harhubnas Tahun 2019 ini menjadi momentum yang baik untuk dapat merefleksikan kembali bagaimana kontribusi para insan transportasi dalam membangun transportasi yang lebih baik lagi. “Bukan hanya melihat apa yang sudah kita bangun dan kita berikan kepada masyarakat. Namun juga apa saja yang sebetulnya dibutuhkan oleh bangsa Indonesia, sehingga kita menjadi lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Zaki. Tanggapan positif dari warga terus mengalir. Salah satunya dari warga Kecamatan Kosambi, Iti Atinah (38). Ia merasakan langsung manfaat dari penegakan Perbup 47 tahun 2018. Ia mengungkapkan, masih perlunya penambahan jam kerja pengawasan para personel dinas perhubungan. “Dahulu sebelum ada aturan pembatasan truk jalan besar terasa sempit dan macet. Sekarang sudah tidak lagi. Saya mendukung langkah Pak Zaki. Hanya saja, masih perlu tambah orang dishub, karena masih saja ada yang lewat satu atau dua truk, akan tetapi tidak setiap hari,” ungkap ibu rumah tangga ini kepada Tangerang Ekspres. Senada, warga Kecamatan Balaraja, Maya Simanjuntak. Ia mendukung langkah Bupati Tangerang yang tetap berpegang kepada aturan. Ia menjelaskan, sudah tidak merasakan debu yang bertebaran akibat aktivitas truk pengangkut tanah dan pasir. “Saya apresiasi Pak Bupati masih tetap komitmen walaupun ada kritikan dan penolakan dari pengusaha angkutan. Terus lanjutkan, bila perlu diperluas pos-pos pengawasannya,” tegasnya. (mg-10)

Sumber: