Kendaraan Penyumbang Terbesar Polusi, DLH Gelar Uji Emisi

Kendaraan Penyumbang Terbesar Polusi, DLH Gelar Uji Emisi

TANGERANG - Untuk mengetahui kualitas udara di Kota Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang menggeral uji emisi terhadap kendaraan di beberapa titik. Dengan cara uji emisi, DLH bisa tahu seberapa tinggi polusi udara dari kendaraan yang lalulalang di wilayah ini. Karena memang, penyumbang terbesar dalam polusi adalah kendaraan. "Selain pabrik, kendaraan juga penyumbang polusi di Kota Tangerang. Ini menjadi fokus dan tanggung jawab kita dalam melakukan pengawasan terhadap polusi yang dikeluarkan dari kendaraan yang menyebabkan pencemaran," kata Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan pada DLH Kota Tangerang, Jakarsih Ia mengatakan, uji emisi yang dilakukan bertujuan untuk mengecek polusi yang dikeluarkan dari kendaraan roda empat meliputi kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Hal itu untuk memonitoring kualitas udara di Kota Tangerang, apakah terjadi peningkatan polusi atau tidak. "Uji emisi ini berjalan selama tiga hari kedepan, ada beberapa titik yang kita buka stand uji emisi ini diantaranya Jalan MH. Tamrin, Jalan Jendral Sudirman, dan Jalan Imam Bonjol,"ujarnya. Jakarsih menambahkan, untuk uji emisi menargetkan 2.000 kendaraan. Selain itu, ada sosialisasi kepada pengendara jika kendaraanya tidak lolos uji emisi. Karena syarat lulus uji emisi adalah Hidrokarbon (HC) dan Karbon Monosikda (CO), dua senyawa itu menjadi fokus dalam uji emisi yang diketahui oleh alat khusus. "Sebenarnya uji emisi ini dilakukan untuk mencegah adanya kendaraan yang menghasilkan polusi saat berjalan. Maka itu uji emisi ini sangat penting, agar pemilik kendaraan juga peduli terhadap lingkungan dengan kendaraan ramah lingkungan,"paparnya. Jakarsih berpesan, agar masyarakat untuk bisa melakukan perawatan terhadap kendaraan pribadi ataupun kendaraan umum. Perawatan itu untuk mengetahui apakah kendaraan lolos uji emisi atau tidak. "Setahu saya, untuk memperpanjang STN Kendaraan harus lolos uji emisi terlebih dahulu. Hal itu sebagai sayarat wajib jika ingin melakukan perpanjangan STNK kendaraan," tutupnya. (mg-9)

Sumber: