Usai Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Pegawai Terganggu Pekerjaan Akan Dihentikan

Usai Pimpinan KPK Serahkan Mandat ke Presiden, Pegawai Terganggu Pekerjaan Akan Dihentikan

Sikap pimpinan KPK mengembalikan mandat ke Presiden Joko Widodo diprediksi akan berpengaruh pada kinerja. Proses pemeriksaan saksi maupun tersangka, serta tugas-tugas lain diperkirakan akan terhenti. Hal itu disampaikan penyidik senior KPK Novel Baswedan. Seperti diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo akhir pekan kemarin, sudah menyerahkan mandat penugasan pemberantasan korupsi ke Presiden Jokowi akhir pekan kemarin. Agus menyatakan, setelah mandat diserahkan, tugas-tugas di KPK selanjutnya menjadi kewenangan Presiden. "Tidak jelas nasib KPK karena revisi UU KPK menimbulkan gangguan terhadap pegawai. Tentunya dengan penyerahan mandat, terus revisi UU KPK. Ini membuat pegawai terganggu dalam melakukan pekerjaan," kata Novel. Meski proses pemeriksaan atau penyidikan tetap berjalan, dia tidak bisa memastikan efektifitasnya. Kabarnya, pemerintah dan DPR akan segera menyelesaikan revisi UU pada Selasa (17/9). "Ketika hal yang dibahas itu krusial dan sangat efektif mematahkan kaki KPK. Apakah bisa dianggap biasa-biasa saja. Terus kita diminta kerja dengan santai. Rasanya nggak masuk akal," tegas Novel. Dia menduga semua pekerjaan di KPK akan berhenti. Terutama pada Senin (16/9) ini. "Akan terlihat hari Senin, rasanya nggak akan ada yang bisa berjalan, semuanya akan berhenti," paparnya. Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras kesepakatan pemerintah dan DPR merevisi UU KPK. ICW mewanti-wanti Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK) soal kesepakatan merevisi UU tersebut. "Penting dicatat, publik tidak lupa dengan janji menguatkan KPK yang disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam Nawacita pada saat kampanye 2014 yang lalu. Jangan sampai justru pemerintahan Jokowi-JK masuk dalam sejarah yang membidani kehancuran lembaga antikorupsi Indonesia," tegas peneliti ICW Kurnia Ramadhana. Dia menilai, saat ini ada dua isu besar terkait pelemahan KPK. Pertama, terkait proses pemilihan pimpinan KPK baru yang dinilai tidak mengedepankan integritas. Kedua, terkait revisi UU KPK yang malah akan memperburuk pemberantasan korupsi ke depan. Kurnia menilai penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi merupakan bentuk ekspresi yang wajar. "Penyerahan mandat pengelolaan KPK kepada Presiden yang dilakukan oleh tiga komisioner KPK merupakan bentuk ekspresi wajar jika melihat berbagai upaya pelemahan KPK saat ini," tuturnya. Meski demikian, istana membantah tidak responsif. Staf khusus presiden bidang Komunikasi Adita Irawati memastikan bahwa presiden segera menanggapi keputusan ketiga pimpinan lembaga antirasuah tersebut. ”Dalam waktu dekat, beliau (presiden, Red) akan menyampaikan langsung sikapnya,” ungkap Adita kepada Jawa Pos kemarin (15/9). Namun demikian, dia enggan memberikan bocoran. Perempuan yang pernah bertugas sebagai vice president corporate communications PT Telkomsel itu hanya menyebut, presiden sudah berencana bertemu langsung dengan pimpinan KPK. Saat ini, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno tengah menyiapkan pertemuan itu. Lantas, apakah pertemuan juga akan dilakukan dalam waktu yang cepat? Adita belum bisa memastikan. ”Belum tahu kepastian waktunya,” imbuhnya. DPR juga merespon kegaduhan yang terjadi di tubuh komisi antirasuah. Untuk menyelesaikan masalah pimpinan KPK yang mundur dan sudah menyerahkan mandat kepada presiden, dewan meminta Presiden Jokowi segera melantik dan mengambil sumpah terhadap lima pimpinan KPK terpilih. Tentu saja hal itu dilakukan setelah DPR mengesahkan kelimanya dalam sidang paripurna yang rencananya akan digelar pada hari ini (16/9). “Usulan percepatan itu bukan bermaksud ingin mendikte presiden, melainkan melihat situasi dan kondisi di  KPK,” terang anggota Komisi III Nasir Djamil. Menurut dia, situasi sekarang sangat gaduh dan cenderung membuat polarisasi di tengah masyarakat. Karena itu, mempercepat pelantikan lima pimpinan KPK yang baru sangat dibutuhkan. Politikus asal Aceh itu menyampaikan bahwa, KPK adalah lembaga yang tidak boleh dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk tujuan di luar penindakan korupsi. Aksi-aksi yang nyaris baku hantam di depan Gedung Merah Putih beberapa waktu lalu, jika dibiarkan maka akan berlarut dan bukan tidak mungkin menimbulkan korban. Jika pimpinan KPK yang baru bisa dilantik dalam waktu dekat, mereka diharapkan mampu mengendalikan dan mengarahkan situasi dan kondisi di internal KPK sehingga kondusif. Politisi PKS itu menjelaskan bahwa suasana kerja di KPK saat ini sudah tidak nyaman dan bisa tidak terkontrol. “Karena itu, mempercepat pelantikan mereka oleh presiden adalah solusi untuk mengakhiri kegaduhan yang sudah berlangsung beberapa bulan ini,” ujarnya. Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM), terdiri dari para Guru Besar, Dosen serta mahasiswa masih berusaha mendesak DPR dan pemerintah menghentikan pembahasan rancangan undang-ungdang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini dilakukan karena prosedur dan substansi yang nantinya akan dilaksanakan, berpotensi meruntuhkan sendi-sendi demokrasi dan melanggar amanah reformasi serta amanat konstitusi. Mewakili civitas akdemika, salah satu Guru Besar Psikologi UGM Koentjoro membacakan pernyataan dan meminta pembahasan RUU KPK diberhentikan. Dalam lima butir pernyataan sikap tersebut, civitas akademika mendesak segala tindakan upaya pelemahan terhadap KPK dihentikan. Serta mengevaluasi RUU lain yang bisa melemahkan gerakam anti kotupsi. "Mengembalikan semangat kembali ke era demokrasi sesuai dengan amanah reformasi dan konstitusi," ucap Koentjoro di halamn Balairung UGM kemarin (15/9). Menurut Ketua Dewan Guru Besar, alasan disampaikannya pernyataan sikap didasarkan pada pengajuan RUU KPK yang tidak mengikuti prosedur legislasi. Serta adanya upaya sistemastis pelemahan KPK serta gerakan antikorupsi yang agresif dan brutal dalam beberapa pekan terakhir. Selain menyampaikan pernyataan sikap, beberapa dosen UGM juga ikut menyampaikan pandangannya terhadap revisi UU KPK tersebut. Seperti Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto mengaku prihatin dengan upaya pelemahan KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR melalui revisi UU KPK. “Kami sangat prihatin, kita ingin memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan kita mendukung lembaga KPK,” kata Riyanto. Selain itu, ekonom UGM Rimawan Pradipto juga telah mengumpulkan petisi dari 2.338 dosen yang berasal dari 33 perguruan tinggi dari seluruh Indonesia yang menolak RUU KPK dan upaya pelemahan terhadap KPK. "Sampai dengan Sabtu (14/9), terkumpul 2.338 dosen yang memberi dukungan. Ada 344 dosen UGM, 160 dosen UI dan 102 dosen IPB,” ungkap Rimawan. Pendapat yang sama disampaikan oleh pakar kebijakan publik UGM Wahyudi Kumorotomo yang mengatakan, pihaknya akan mengingatkan Presiden agar tidak menjadi bagian dari DPR yang ingin melemahkan KPK. Wahyudi tidak menginginkan, Presiden yang juga alumni UGM akan menghabisi KPK sebagai lembaga yang saat ini dicintai oleh masyarakat. Selain itu, penggiat Gerakan Anti Korupsi Zainal Arifin Mochtar, menilai Presiden Joko Widodo tidak mendapat masukan yang lengkap terhadap rencana revisi UU KPK sehingga Presiden mendukung rencana revisi tersebut. “Presiden tidak mendapat asupan yang cukup soal RUU ini. Kita punya kesadaran dan itikad bersama untuk mencegah usaha merampok upaya pemberantas korupsi di negeri ini,” tutur Zainal. (jpg)

Sumber: