Perda Rusunawa Berantas Rumah Tidak Layak

Perda Rusunawa Berantas Rumah Tidak Layak

TIGARAKSA – Penanganan warga yang bertempat tinggal dibantaran sungai, serta tidak layak huni menjadi perhatian. Berdasarkan pantuan, mereka memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP el) Kabupaten Tangerang. Temuan tersebut disampaikan Wakil Bupati Tangerang Mad Romli, di hadapan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Tangerang, saat apel rutin, Senin (9/9). Mad Romli mengatakan, ketika melakukan kunjungan kerja di daerah pantai utara (pantura) khususnya, warga yang bertempat tinggal di bantaran sungai. Warga tersebut melaporkan sudah belasan tahun tinggal di bantaran sungai. “Kaitan dengan rumah-rumah yang tidak layak huni. Ada juga yang tinggal di bantaran sungai. Saya tanya perihal KTP mereka. Ketika ditunjukan ternyata berasal dari Kabupaten Tangerang. Ini harus menjadi perhatian semua pihak,” katanya, saat menjadi pembina apel di Lapangan Maulana Yudha Negara. Adapun payung hukum yang harus dijadikan landasan, yakni perda tentang Rusunawa dalam memberantas rumah tidak layak huni. Mad Romli mengungkapkan, perda tersebut harus betul-betul dilaksanakan tanpa adanya hambatan saat pelaksanaan. Sebab, kata dia, perda rusunawa akan lebih efektif apabila para ASN yang bertugas di Orgainasasi Perangkat Daerah mengutamakan pelayanan. Ia menjelaskan, para pegawai harus memahami aturan yang telah ditetapkan. Hal ini sebagai bentuk usaha dalam memberikan pelayanan yang maksimal untuk menunjang kesuksesan jalannya aturan. “Kedepan, karena kemarin kita sudah memiliki perda rusunawa. Ini harus menjadi perhatian semua pihak. Kita akan terapkan secara bertahap, sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Harus dipahami dahulu aturannya, serta sampaikan solusi tanpa melanggaar aturan saat ada masalah dilapangan,” jelasnya. Mad Romli menegaskan, para kepala dinas atau OPD untuk lebih memberikan pemahaman kepada para ASN yang bertugas di tempat pelayanan. Sebab, dirinya tidak ingin ada laporan yang kurang baik terhadap pelayanan yang berada di dinas atau kecamatan serta kelurahan. “Kaitan dengan pelayanan di masing-masing OPD. Beberapa hari yang lalu ada saja yang laporan ini dan itu. Mudah-mudahan kedepan tidak ada lagi laporan yang negatif. Semoga pelayanan kepada warga semakin baik. ASN itu dituntut untuk memberikan pelayanan yang terbaik,” pungkasnya. “Kaitan pelayan dengan aturan sangat erat kaitannya untuk keberhasilan berjalannya program yang sudah dituangkan. Apabila pelayan kurang maksimal atau tidak sesuai aturan maka program kurang optimal. Sama halnya dengan menjalankan program dari Perda Rusunawa,” tambahnya. (mg-10/mas)

Sumber: