Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu, Letakan Sabu Sesuai Arahan

Driver Ojol Nyambi Jadi Kurir Sabu, Letakan Sabu Sesuai Arahan

CIPUTAT-Polsek Ciputat berhasil meringkus Kiki Irawan (31). Warga Cengkareng, Jakarta Barat ini, diringkus karena menjadi kurir dan mengedarkan sabu dengan barang bukti 297 gram sabu. Kiki diringkus polisi di Pinggir Jalan Gang H. Mean, Ciledug, Kota Tangerang, Sabtu (24/8). Saat ditangkap, ia tengah mengedarai sepeda motor lantaran ia juga menjadi pengemudi ojek online (ojol). Kapolsek Ciputat Kompol Endy Mahandika mengatakan, Kiki diringkus berawal dari laporan masyarakat bila pelaku akan melakukan transaksi narkotika. "Kiki berhasil kita ringkus saat mengendarai sepeda motor jenis matik di Jalan Gang H. Mean, Ciledug, Kota Tangerang," ujarnya, dalam konferensi pers di Mapolsek Ciputat, Senin (2/9). Endy menambahkan, saat diringkus dan digeledah, dari bagasi motor miliknya ditemukan sabu seberat 297 gram yang dibungkus dalam plastik plus timbangan elektrik dan beberapa plastik klip. Hasil pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mendapat barang haram tersebut di salah satu parkiran mobil di mal Jakarta. Pelaku ini diarahkan oleh sesaorang melalui telepon yang diketahui berinisial Bewok (B) yang saat ini buron. "Pelaku diminta mengantarkan sekian gram ke suatu tempat sampai barang ini habis dan ia akan mendapatkan bayaran Rp10-15 juta," tambahnya. Masih menurutnya, setelah mendapatkan barang, Kiki akan mendapat arahan lanjutan dari B untuk dikirim ke penerimanya. Namun, pelaku tidak langsung bertemu dan hanya meletakan sabu dalam plastik klip di lokasi tertentu, seperti tiang listrik ataupun tempat sampah. "Jadi sabu diletakkan di tiang listrik atau tempat sampah dan tidak bertemu langsung dengan penerimanya. Hasil pemeriksaan pelaku baru pertama menjadi kurir barang haram ini," ujarnya. Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciputat Iptu Erwin Subekti mengatakan, sabu yang akan dikirim biasanya dipecah menjadi paket kecil dan diantarkan sesuai perintah atau arahan dari B melalui telepon. "Kalau dirupiahkan, 275 gram sabu ini angkanya sekitar Rp300 juta," ujarnya. Erwin menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 (2) sub 112 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku diancam kurungan penjara minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati," tuturnya. (bud/esa)

Sumber: